TRIBUN-BALI.COM - Dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi dengan tertawa.
Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi itu dilaporkan ke KPK terkait dugaan kolusi dan nepotisme.
Selain Anwar Usman, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) juga melaporkan dua kerabat Jokowi lainnya.
Pelaporan Anwar Usman ke KPK dilakukan Senin (23/10/2023).
Baca juga: Driver Ojol Tewas di Dukuh Pakis, Terseret 10 Meter, Saksi Mata Dengar Bunyi Benturan Keras
Laporan itu, buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
"Ketawa aja saya," kata Anwar usai melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Anwar Usman enggan memberi komentar lebih lanjut terkait laporan tersebut.
Baca juga: Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Dispar Sebut Bali Masih Aman Untuk Wisatawan
Jokowi sebelumnya juga telah buka suara atas tudingan yang dilayangkan kepadanya itu.
Ia menilai laporan dari masyarakat itu merupakan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum.
Jokowi pun mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi di Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Senada dengan Jokowi, Gibran juga tampak tak risau akan laporan dugaan nepotisme dan kolusi ini.
Wali Kota Solo itu mengaku menyerahkan semua masalah ke KPK untuk ditindaklanjuti.
"Nanti biar ditindaklanjuti KPK, monggo silakan," ucapnya, Selasa (24/10/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
Gibran juga tak ambil pusing soal adanya pro dan kontra terkait dirinya yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.