Berita Bali
Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Dispar Sebut Bali Masih Aman Untuk Wisatawan
Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Dispar Sebut Bali Masih Aman Untuk Wisatawan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penetapan status siaga darurat bencana kekeringan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, diyakini Dinas Pariwisata Provinsi Bali tak ganggu kegiatan wisata di Bali.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, SK darurat bencana kekeringan ini dikeluarkan karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Bali, memperkirakan bahwa Bali akan mengalami cuaca ekstrem dalam kurun waktu cukup lama.
Sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan. Dengan dikeluarkannya SK ini, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mempunyai kemudahan akses antara lain untuk pengerahan Sumber Daya Manusia (SDM), perawatan logistik, dan lainnya.
Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, SK tersebut berlaku 19 Oktober - 1 November 2024. Nantinya dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana.
"(Jadi kehadiran SK ini) Sebagai langkah untuk meminimalisir dampak yang terjadi. Dalam status siaga, ini tidak ada larangan aktivitas apapun, termasuk kedatangan PPLN (pelaku perjalanan luar negeri),” katanya, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno Senin 23 Oktober 2023 malam kemarin.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, aktivitas yang menyangkut pariwisata, masih berjalan normal.
Meski begitu, kewaspadaan harus ditingkatkan.
"Aktivitas pariwisaata tetap berjalan seperti biasa. Tapi mari semua pihak tingkatkan kewaspadaan melalui pengumuman ini,” imbuhnya.
Baca juga: Layanan Samsat 3 Menit Diperluas Topang Target Pajak
Disinggung Sandi apakah Bali aman dikunjungi dalam minggu ini, ia kembali menegaskan bahwa Bali aman dikunjungi meski dalam status siaga darurat bencana.
“Aman (ke Bali), penerbangan lancar, pelabuhan juga lancar,” tutupnya.
Sebelumnya belum lama ini Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Bali yang berlaku sejak 19 Oktober - 1 November 2023 mendatang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.