Berita Tabanan
Layanan Samsat 3 Menit Diperluas Topang Target Pajak
Layanan samsat 3 menit selesai kepada para Wajib Pajak (WP) di wilayah Tabanan diperluas.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Layanan Samsat 3 Menit selesai kepada para Wajib Pajak (WP) di wilayah Tabanan diperluas.
Hal ini untuk menopang capaian target maupun tunggakan pajak kendaraan seiring dengan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II No.50 Tahun 2023.
Terobosan ini dilakukan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan).
Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar mengatakan, bahwa layanan 3 menit selesai
diberlakukan di gerai pembayaran pajak kendaraan yang ada di Bank BPD Bali Cabang Baturiti.
Dan hanya menambah personel atau SDM profesional untuk percepatan layanan.
Misalnya, yang sebelumnya tiga menjadi enam orang.
Yakni petugas Jasa Raharja, Kepolisian, Bank BPD Bali, dan petugas dari Samsat Tabanan.
Sehingga targetnya setiap WP hanya butuh 3 menit untuk bertransaksi.
“Setelah Baturiti kini kami juga menambah layanan di gerai samsat pembantu di Kecamatan Bajra yang lokasi layanan di Bank BPD Bali Cabang Bajera,” ucapnya Selasa 24 Oktober 2023.
Berdasarkan data di Samsat Tabanan, tahun ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Tabanan mencapai sebesar Rp 120.597.929.000.
Dari target tersebut realisasinya sudah mencapai Rp 110.296.506.000 atau 91,45 persen pada tanggal 17 Oktober 2023.
Sedangkan untuk target BBNKB sebesar Rp 52.862.968.000 dan realisasinya sudah mencapai Rp 74.813.410.000 atau 141,52 persen pada periode yang sama.
Baca juga: KATALOG Promo Indomaret 25-31 Oktober 2023: MakeUp Skincare Makin Irit, Maybelline Mascara Rp59.900
Baca juga: Jembrana Lakukan Uji Laboratorium 127 Sampel Otak Anjing, 65 Sampel Positif Rabies
Menurut dia, layanan tiga menit selesai ini dilakukan dengan total tujuh petugas yang siap melayani WP.
Selain itu, pelayanan ke WP semakin menjadi lebih singkat lagi dengan adanya inovasi dari Bapenda Provinsi Bali melalui kebijakan paperless untuk pengesahan pajak setahun yang sudah diberlakukan sejak tiga hari terakhir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.