TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Proses hukum Pra Peradilan yang ditempuh kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit digelar di PN Tabanan, Rabu 25 Oktober 2023.
Dalam sidang pra peradilan itu, merupakan pengujian proses hukum beserta alat bukti yang dimiliki Polres Tabanan, diwakili Bitkum Polda Bali.
Proses sidang digelar selama kurang lebih satu jam.
Sidang dipimpin hakim tunggal yakni Sayu Komang Wiratini dengan panitera Syarifah Rohmattulloh.
Untuk kuasa hukum dari Dasaran Alit dibacakan oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta. Sedangkan dari Kepolisian Wayan Kota didampingi
AKBP Ketut Soma Adnyana, IPTU Bagus MS Putera dan Aipda I Ketut Winantra. Sidang sendiri bergendakan pembacaan permohonan peraperadilan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Benny Hariyanto mengatakan, bahwa pra peradilan merupakan upaya untuk menguji terkait dengan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Polres Tabanan.
Apakah proses hukum sesuai prosedural oleh penyidik.
Kemudian, menguji terkait dengan penetapan pemohon (Jero Dasaran Alit) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah dalam proses itu juga sudah memenuhi alat bukti.
“Ya kami tadi sudah membacakan dan menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah. Kami memohon kepada majelis hakim untuk ada rehabilitasi dan ganti rugi,” ucapnya.
Baca juga: Demi Rp 50 Ribu, Nekat Jadi Kurir Narkoba, Fardiansyah Menerima Dihukum Bui 6 Tahun
Baca juga: Perangi Stunting, PJ Bupati Gianyar Kumpulkan Ketua PKK se Gianyar
Dijelaskannya, bahwa untuk sidang selanjutnya, pihaknya sudah mempersiapan alat bukti. Alat bukti yang cukup kongkret.
Mulai terkait dengan isi chat, surat penetapan kepolisian dan bukti media.
“Karena kami memang merasa pemohon yang menjadi tersangka ini penetapannya prematur. Kami di sini, menguji dan bukan melakukan perlawanan. Alasannya juga terkait dengan penyelidikan yang cepat dalam waktu satu dua hari saja. Penyelidikan cepat itu kami merasa dilanggar oleh Polres Tabanan,” ungkapnya.
Benny melanjutkan, bahwa pra peradilan ini bukan hanya tentang pemohon sebagai tersangka dalam kasus ini.