Akan tetapi pembelajaran masyarakat untuk hak asasi. Penyelidikan hingga penyidikan harus fair.
Dan berpedoman pada KUHAP.
“Kami Mau menggali bukti materiil. Tapi, kami serahkan semua ke Majelis Hakim. Tadi kita juga sudah dengar Majelis Hakim tidak berpihak. Jadi kami menjunjung tinggi proses hukum. Kami akan hadirkan ahli pidana, terkait proses hukum penyelidikan hingga penyidikan. Sesuai dengan jadwal tanggal 27,” bebernya.
Sementara itu, Pembina Bitkum Polda Bali, I Wayan Kota menyatakan, bahwa segala proses hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik polres Tabanan sesuai dengan prosedural atau sop.
Sebab, penyidik sudah mempunyai alat bukti dan barang bukti.
Misalnya saja, alat bukti dari saksi, surat dan keterangan ahli.
Dengan cukup alat bukti maka sudah sah secara hukum penetapan tersangka.
“Ini kan lagi diuji, tempatnya menguji proses yang berjalan sudah prosedural atau tidak. Tapi kami meyakini sudah sesuai dengan proses hukum alat bukti dan barang bukti juga ada,” tegasnya.
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara juga menuturkan, bahwa dalam sidang perdana ini, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam Pra Peradilan saat ini.
Pihaknya juga sudah membaca semua berkas pra peradilan ini. Dan dapat didiskusikan.
“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi denganmenggunakan Perkab yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, Pelaku, korban juga ada maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” pungkasnya. (*).