Berita Gianyar

Akhir Kisah Taro Kelod, Desa Adat Berikan Tanah Adat Pada Keluarga I Sabit, Simak Beritanya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali, menggelar pertemuan adat, Kamis 26 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali menggelar pertemuan adat, Kamis 26 Oktober 2023.

Dalam kegiatan yang digelar bersama krama adat setempat itu, berlangsung agenda penyerahan surat keputusan Bendesa Desa Adat Taro Kelod, terkait dengan pemberian tanah milik Desa Adat Taro Kelod, kepada keluarga I Nyoman Sabit dan I Lemun oleh Bendesa Adat Taro Kelod.

Acara tersebut dihadiri jajaran pemerintahan Desa Taro, hingga aparat kepolisian Polsek Tegalalang. 

Acara yang berlangsung di wantilan Delod Sema, Desa Adat Taro kelod itu dimulai dari pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Viral Sate Godzilla di Pasar Badung, Panjangnya 55 Centimeter, Sensasinya Luar Biasa!

Baca juga: Kejari Bangli Dalami 2 Kasus Penyelewengan Dana, Gede Ungkap Aliran Uang Korupsi APBDes di Klungkung

Polemik Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar, Bali dengan salah satu kramanya, Jero Mangku Ketut Warka memasuki babak perdamaian, Jumat 29 Juli 2022 pagi. Hal itu ditandai dengan pembersihan sampah upakara di pekarangan rumah Mangku Ketut Warka. Di mana sebelumnya, sampah tersebut ditaruh oleh krama adat atas komando prajuru. Kegiatan pembersihan sampah upakara di pekarangan ini pun, melibatkan krama dan dibantu aparat kepolisian. Sampah-sampah upakara tersebut, berupa bambu dan anyaman. Di mana dulunya hal tersebut dilakukan sebagai tindakan protes, bahwa Mangku Ketut Warka dinilai tidak berhak berada di tanah tersebut. (Eri Gunarta/Tribun Bali)


Sebelumnya, keluarga I Sabit, diketahui sempat indekos di kawasan Banjar Taro Kaja, Desa Taro, setelah rumah lamanya dieksekusi dalam kasus perdata gugatan tanah antara Mangku Warka dengan I Sabit dkk, yang telah incrah atau dimenangkan oleh pihak Mangku Warka. 


Setelah penyerahan lahan baru oleh desa adat, keluarga tersebutpun mendapatkan tanah yang bisa ia tinggali bersama keturunannya sampai kapan pun, asalkan masih tetap memenuhi kewajibannya sebagai krama adat Taro Kelod.


Dalam acara itu disebutkan bahwa kesepakatan Krama Desa Adat Taro Kelod menyerahkan tanah milik desa adat kepada keluarga I Sabit dan kawan-kawan, merupakan hasil parum/rapat adat yang sudah dilaksanakan pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 19.00 Wita. Parum itu berlangsung di Wantilan Pura Desa Desa Adat Taro Kelod.


Saat itu, paruman dipimpin oleh Bendesa Adat Taro Kelod yang saat ini sudah purna tugas. Adapun hasil rapat saat itu, memutuskan krama Desa Marep Desa Adat Taro Kelod memberikan atau 'mapaica' karang sikut satak seluas 5 are yang bertempat di tempekan Delod Sema, Banjar Taro Kelod.

Lahan tersebut merupakan lahan milik Desa Adat Taro Kelod, yang akan digunakan sebagai PKD oleh kama/warga ngarep, yaitu keluarga I Nyoman Sabit dan I Lemun.


Adapun batas tanah yang diberikan pada mereka di batas utara berbatasan dengan laba atau aset desa adat, sebelah timur parit dan sebelah selatan dan barat berupa jalan.

Penyerahan tanah milik desa adat seluas 5 are tersebut, merupakan bentuk perhatian dan rasa tanggung jawab krama Desa Adat Taro Kelod kepada I Sabit, dan kawan-kawan.


Setelah kegiatan penyerahan dan pembacaan surat keputusan Bendesa Adat Taro Kelod, dilanjutkan dengan acara "nyukat" atau pengukuran karang ayah desa, yang dilaksanakan oleh Jero Mangku Desa Adat.


Kapolsek Tegalalang, AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma mengatakan, kegiatan tersebut berjalan kondusif. "Kegiatan berakhir pukul 16.00 Wita seluruh kegiatan telah berakhir aman dan kondusif," ujarnya. (*)

Berita Terkini