Berita Bangli

Kejari Bangli Dalami 2 Kasus Penyelewengan Dana, Gede Ungkap Aliran Uang Korupsi APBDes di Klungkung

Satreskrim Polres Klungkung menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tus

|
TRIBUN BALI/MUHAMMAD FREDEY MERCURY
PENYELIDIKAN KASUS - Kejari Bangli Yudhi Kurniawan (Kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Gede Darma Putra (Kanan) saat ditemui, Kamis (26/10). Kejari Bangli sedang menyelidiki dua kasus.  

TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Klungkung menetapkan Kaur Keuangan Desa Tusan, I Gede KS sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 400 juta.

"Gede KS kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada pertengahan bulan September lalu," ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reskrim Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (26/10).

Gede menggunakan uang desa itu untuk bermain judi online slot. Penyidik mengantongi beberapa barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari penarikan, serta hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Iptu Alit Purnawibawa mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini. Dari pengakuan Gede KS, ada teman-temannya yang juga kecipratan uang dari APBDes Tusan. Setelah bergulirnya kasus ini, Gede KS dinonaktifkan sebagai Kaur Keuangan di Desa Tusan.

"kami masih dalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Sangat memungkinkan ada tersangka baru, karena ada teman-teman dari Gede KS yang juga kecipratan uang itu," ujar

Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu lebih dari setahun karena harus menunggu hasil audit kerugian negara sebagai alat bukti. "Dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Klungkung, kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 402 juta," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Gede diketahui menarik uang pada rekening kas desa di Bank BPD Cabang Klungkung dengan surat kuasa dari perbekel. Namun uang yang ditarik melebihi perencanaan. Gede juga tidak menyetor pajak. Kalaupun nyetor, ia menyetorkan pajak yang tidak sesuai dengan seharusnya.

Baca juga: Panitia PPPK Terima Sanggahan 14 Pelamar, 1.294 Peserta di Jembrana Lulus Administrasi

Baca juga: Tiga Bulan Aktivitas Warga Terisolasi, Tak Ada Perbaikan Jalan Amblas Karangasem-Klungkung

Gede KS nekat menggunakan uang APBDes untuk bermain judi slot. Penyidik sementara memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gede karena dianggap kooperatif dan tidak ada kecurigaan akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut dipakai main judi slot. Jadi main judi online seperti itu. Tersangka memang tidak membeli barang seperti kendaraan atau tanah dari uang itu. Pengakuannya untuk judi online," ungkap Dewa Nyoman Alit.

Saat ini penyidik melakukan pemberkasan agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung. Gede disangkakan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasus bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp 400 juta. I Gede KS yang saat itu menjadi Kaur Keuangan di Desa Tusan diminta menandatangani surat pernyataan pengembalian uang.

Gede melakukan pengembalian senilai Rp 80 juta. Namun kemudian, dia mendadak mencabut surat pernyataan tersebut. Ia membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah poin pernyataan. Dalam surat pernyataan yang baru itu, Gede menyatakan menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta.

Ia membuat pengakuan menggemparkan. Gede menuding Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali ikut menikmati uang tersebut. Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam. Dewa Gede Putra Bali melaporkan Gede KS ke Polsek Banjarangkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik. (mit)

 

Dua Kasus Penyelewengan Dana

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved