"Intinya masyarakat baru diberikan membuang sampah saat sampah di TPS sudah terangkut," katanya.
Dalam satu TPS pihaknya mengaku menerjunkan sebanyak 4 petugas.
Sudarsana menambahkan, pembuangan sampah ke TPA Temesi Gianyar dibatasi.
Dan pembuangan sampah dilakukan ke Kelating Tabanan yang merupakan lahan milik perorangan.
Selain menjaga di TPS, Satpol PP Kota Denpasar juga masih melakukan penjagaan di TPA Suwung.
"Sesuai dengan SK Wali Kota, Satpol PP menjadi koordinator keamanan," katanya. (*)
Berita lainnya di TPA Suwung