TRIBUN-BALI.COM – TERBARU Kasus Subang: Mimin dan 2 Anaknya Layangkan Surat Perlindungan Hukum, JC Danu Masih Dinilai
Tersangka Kasus Subang, Mimin dan kedua anaknya – Arighi dan Abi, berencana melayangkan surat perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnmo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.
Terkait adanya rencana ketiga tersangka tersebut, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Pol Surawan memberikan tanggapan.
Kombes Pol Surawan menanggapi dengan tenang dan mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk itu.
"Ya nggak masalah, itu hak mereka," kata Surawan di Mapolda Jabar, Rabu 25 Oktober 2023.
Dilansir dari Kompas.com, rencananya sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka tersebut.
Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai Mimin dkk terkesan dipaksakan.
Ketiganya tetap membantah tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut karena memiliki alibinya masing-masing.
"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan scientific baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.
Pengajuan Danu sebagai JC Masih Diassesment
Terkait Justice Colaborator (JC) yang diajukan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu, Surawan menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan assesment terhadapnya.
"Rencana LPSK akan melakukan assesment terhadap tersangka Danu kemudian juga nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucapnya.
Hasil dari assesment dari LPSK ini akan menentukan apakah Danu dikabulkan menjadi JC atau tidak.
"Itu tergantung hasil assesment tersebut," tuturnya.
Baca juga: Update Kasus Subang: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Yosef CS Terancam Bui Seumur Hidup
Para Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup