TRIBUN-BALI.COM - Sidang Praperadilan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) berlanjut Senin hari ini. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari termohon atau Polres Tabanan yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali.
Sidang sebelumnya digelar pada Jumat 27 Oktober 2023 dengan agenda keterangan saksi dari pemohon atau Dasaran Alit. Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum Dasaran Alit mengaku siap menghadiri sidang untuk mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Bidkum Polda Bali.
“Kami siap hadir mendengar kesaksian termohon dan kami belum tahu saksi yang bagaimana pastinya akan dihadirkan Termohon Bidkum Polda Bali. Untuk kesaksian kami selaku pemohon sudah hari Jumat kemarin selesai,” ucapnya, Minggu (29/10).
Agus mengatakan, sidang Jumat kemarin berlangsung dalam waktu 1,5 jam dan menghadirkan dua orang saksi. Kata dia, saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta Ni Nengah Putriani dan ahli hukum pidana Delly Bunga Saravistha.
Baca juga: Status Tanggap Darurat TPA Mandung Diperpanjang 14 Hari,Sebelumnya Api Padam Total Masuk Setahun
Baca juga: Kecelakaan! Rianta Terseret ke Jalur Kanan dan Tewas, Oleng Jatuh Kemudian Mobil Datang Menabrak!
Ia menjabarkan, dari saksi fakta menjelaskan tentang kesesuaian kejadian dari awal sampai akhir dan kesesuaian dengan berita acara yang dibuat. Sedangkan ahli menjelaskan seseorang ditetapkan tersangka harus berdasarkan dengan bukti valid dan punya kekuatan hukum pasti.
“Karena memang menyangkut kredibilitas hak asasi dan kemerdekaan seseorang, maka memang harus diserahkan bukti yang valid dan punya kekuatan hukum pasti,” demikian kata Agus Mulyawan.
Seperti diketahui, Jro Dasaran Alit dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan. Pemuka agama itu dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap NCK, perempuan asal Buleleng yang tinggal di Kecamatan Kediri, Tabanan. Laporan dibuat oleh NCK, Jumat (22/9) malam. (ang)