Kasus SPI Unud

Sidang Dugaan Korupsi SPI Unud Eksepsi, Prof Antara Bantah Dakwaan JPU

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar.


Terpisah, JPU Agus Eko Purnomo menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Prof Antara secara pribadi dan tim penasihat hukumnya telah masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan Pasal 143 2 a-b KUHAP. 

Juga terkait kerugian negara, kata Agus Eko Purnomo sudah pernah ajukan dalam praperadilan.

"Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan, karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah," tegasnya. 

"Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya  negara tidak lagi bisa kontrol, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya," tambah Agus Eko Purnomo.(*)

Berita Terkini