Terpisah, JPU Agus Eko Purnomo menyatakan, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Prof Antara secara pribadi dan tim penasihat hukumnya telah masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan Pasal 143 2 a-b KUHAP.
Juga terkait kerugian negara, kata Agus Eko Purnomo sudah pernah ajukan dalam praperadilan.
"Kami pada pokoknya memasukan uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum/menyalahgunakan kewenangan, karena negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah," tegasnya.
"Walaupun uang tersebut masuk ke kas universitas, akan tetapi dalam penggunaannya negara tidak lagi bisa kontrol, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul adalah sebesar penggunaannya, dimana negara tidak bisa mengontrolnya," tambah Agus Eko Purnomo.(*)