Proses penyidikan polisi, tidak ada tang bertentangan dengan HAM dan KUHAP.
Apalagi, ditambah dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Polda Bali.
Maka pihaknya, tambah meyakini bahwa pengajuan dari pemohon mentah semua.
“Karena apa yang dipaparkan saksi ahli sesuai dengan TPKS dan gamblang. Jadi dari awal saya sudah prediksi akan ditolak,” ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Alat Bukti Tak Penuhi Syarat, Laporan Balik Jero Dasaran Alit Mentah di Polda Bali
Terkait proses selanjutnya, sambungnya, nah kasus ini pasti akan maju ke meja hijau.
Alasannya, proses ini sudah P19, dan akan segera P21. Hanya tinggal melengkapi petunjuk jaksa saja.
Sebenarnya sudah dilengkapi hanya tinggal mengembalikan saja dan penyerahan tahap II.
“Terkait proses persidangan, saya tidak berandai-andai. Hanya sesuai prediksi sangkaan. Kami sejatinya tidak berharap dituntut tinggi atau diputus tinggi. Kami hanya ingin tersangka ini menginsyafi kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
(*)