Ardika sebelumnya juga menjelaskan, bahwa kasus PNPM ini merupakan dana amanah atau dana pinjaman.
Dana PNPM itu oleh negara dikelolakan kepada Swadana Harta Lestari. Dimana sifat dana pinjaman ini ditujukan ke kelompok miskin dengan bunga rendah.
Namun, pada praktiknya ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh puluhan orang. Yang terdiri dari perseorangan dan juga kelompok di kantor Swadana Harta Lestari tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri diselidiki mulai Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2020.
Yang menjadi bukti didapati penyalahgunaan ialah mulai dari 2017 hingga 2020.
Adapun dokumen yang disita tersebut mulai surat keputusan pengurus, kwitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal dan lainnya.
Kemudian 5 aset yang disita berupa sepeda motor dan CPU komputer Kantor PNPM.
Seluruh dokumen dan aset yang disita diambil dari Ketua BKK PNPM inisial IGANTP.
“Ada macam-macam modus. Nanti kami jelaskan pada saat penyidikan khusus. Ini masih penyidikan umum,” jelasnya.
Diakuinya dari kasus ini sudah 20 orang saksi. Saat ini pihaknya masih menunggu audit, dari pihak Inspektorat. Dan saat ini masih sedang berjalan.
Sehingga untuk kasus ini, masih bersifat sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan/disita.
Ketika audit keuangan selesai, maka bisa jadi total kerugian akan bertambah.
“Jadi dari penyitaan atau pengamanan ada yang kooperatif mengembalikan ada yang tidak. Jadi kami ini juga masih menunggu audit dari Inspektorat,” bebernya. (ang).