Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata, 22 tahun, selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.
Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada dalam ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
PN Tabanan, menilai bahwa penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.
Maka permohonan pemohon (Dasaran Alit) ditolak oleh PN Tabanan.
“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruh pra peradilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, siang kemarin.
Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, bahwa seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.
Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu tekhnis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).
“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan tekhnis penyidikannya,” ungkapnya. (*)