TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jalan penghubung Desa Adat Lepang menuju Desa Adat Sidayu Nyuh Aya, Desa Takmung, Banjarangkan bertahun-tahun rusak parah.
Pengaspalan tidak kunjung dilakukan, padahal jalan tersebut sering dilintasi warga karena menuju wilayah pemukiman warga dan persawahan.
Jalan yang kondisinya rusak sepanjang sekitar 300 meter.
Warga mengeluh, karena jalan dari barat (Desa Adat Lepang) menuju timur jalan masih beralaskan tanah dan kerikil.
Baca juga: Pengacara Dasaran Alit Tak Terima Disebut Tak Bawa Barang Bukti Oleh Polda Bali
Sedangkan sebaliknya, dari timur (Sidayu Nyuh Aya) sudah dilakukan pengaspalan sejak lama.
Seorang warga setempat Ketut Sumerjaya mengatakan, kerusakan jalan tersebut sudah dikeluhkannya sejak tahun 2014 lalu.
Saat itu ia pertama kali tinggal di wilayah tersebut.
Diakuinya jalan di depan rumahnya sudah diaspal, hanya saja itu berkat dirinya yang melepas hak agar pengaspalan dilakukan.
Namun jalan dari rumahnya menuju akses jalan utama di Dusun Lepang belum diaspal.
Padahal di wilayah itu juga terdapat wilayah pertanian, sehingga setiap harinya petani melewati jalan tersebut, termasuk untuk mengangkut hasil panen.
Baca juga: Beres-beres Ruang Kerja, Suwirta Bawa Pulang Tongkat Komando Hingga Penghargaan Pribadi
"Saya tinggal di sini dari tahun 2014, sejak saat itu memang jalannya sudah rusak berat. Saat itu belum ada jembatan yang bisa menghubungkan dua desa adat ini,”
“Berselang beberapa waktu, saya ada yang mencari untuk disarankan melepas hak, agar bisa di aspal dan dibuatkan jembatan,”
“Saya kira akan dilakukan sampai ke barat, tapi nyatanya hanya sampai di depan rumah saya saja,” keluh Sumerjaya.
Terlebih jika terjadi hujan, jalan yang rusak akan berubah menjadi genangan. Sehingga licin dan sulit dilalui.
Bahkan warga yang sering mengakses jalan itu, sering gotong royong secara swadaya dan urunan membelikan kerikil (batu kecil).
Ini agar mengurangi genangan air saat turun hujan. Hanya saja pencegahan tersebut tidak bertahan lama.
“Ya kalau hujan pasti ada genangan. Tentunya pasti licin karena jalan tanah,” ungkap dia.
Baca juga: Berkas Kasus Dasaran Alit, Tinggal Lengkapi Petunjuk Jaksa Untuk P21
Perbekel Desa Takmung I Nyoman Mudita mengatakan, jalan tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Kabupaten Klungkung agar secepatnya mendapat penanganan.
Proses itu sudah dilakukannya sejak tahun 2022 lalu.
“Saya sudah mengajukan, tapi sudah di SK-kan atau belum saya belum tahu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman I Made Jati Laksana mengungkapkan, akses jalan tersebut masih non status.
Meskipun demikian, jalan itu sudah diusulkan menjadi jalan kabupaten, namun hal itu masih harus menunggu SK dari Pemprov Bali.
"Dari desa sudah menyerahkan asetnya ke kabupaten dan sekarang masih dalam proses perubahan status di provinsi," ungkap Jati Laksana, Kamis (2/11/2023). (mit)