Saat itu lah korban melakukan perbuatan bejatnya. Tidak hanya sekali, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban sebanyak 6 kali.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban mengalami trauma dan ketakutan. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan psikologi forensik.
Pula, kondisi mental dan respon trauma pada anak korban menunjukkan indikasi gejala stres pasca trauma yang perlu mendapatkan pemeriksaan dan penanganan psikologis lebih lanjut. (CAN)