"Korbannya berasal dari berbagai daerah. Ada dari Bandung, Sumatera, bahkan dari Kupang, serta berbagai daerah lainnya," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, SM dan RI ditangkap 23 Oktober di di Gerbang Tol Soroja, Soreang.
Kepada polisi, RI mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang di Jakarta.
"Kami masih memburunya," ujar Kapolresta.
Baca juga: Aborsi Itu Dosa! Baik Dilakukan Sengaja Maupun Tidak Sengaja, Ini Penjelasan PHDI Bali
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengatakan, mayoritas korban masih berusia berusia 20-an tahun.
"Tapi tidak semua korbannya belum menikah, ada juga yang sudah menikah. Mereka melakukan aborsi karena terlalu banyak anak," kata Agus.
Agus mengatakan, rata-rata pelaku yang melakukan aborsi, usia kandungannya masih di bawah empat bulan.
"Namun, menurut tersangka, sempat juga ada yang lebih dari usia kandungan empat bulan. Dari pengakuannya tak ada yang sampai meninggal dunia," ujar Kompol Agus.
Penyidik, ujar Kasat Narkoba, masih terus melakukan pengembangan.
Termasuk berapa banyak korban yang melakukan aborsi dan bagaimana kondisi mereka, apakah ada yang meninggal atau tidak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 UU Kesehatan, yaitu barang siapa tidak sesuai dengan keahlian atau kewenangannya melakukan praktik farmasi atau menyediakan fasilitas farmasi tanpa izin.
Ancaman hukumannya, minimal pidana penjara 5 tahun, maksimal 12 tahun pidana penjara.
Belajar dari Google
Ditemui saat ditampilkan pada ekspos kasus di Mapolresta Bandung, kemarin, tersangka SM alias Dede mengaku sudah lebih dari 100 orang yang ia pandu untuk melakukan aborsi.
Untuk meyakinkan para korbannya, SM mengaku sebagai dokter.