“Akan kita tertibkan secara mandiri. Tapi kalau ada yang kelewat, mau tidak mau, kita sangat menghormati apabila nanti Satpol PP atau aparat terkait, ikut menertibkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana menjelaskan, APS yang melanggar adalah APS yang mengandung ajakan dan memunculkan citra diri.
Citra diri, kata Hardy, adalah APS yang mencantumkan nomor urut, hingga statusnya sebagai caleg. Tak hanya itu, APS yang terpasang di fasilitas umum atau publik juga dinilai melanggar oleh Bawaslu Denpasar meski tak mengandung ajakan atau citra diri. (*)