AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Puluhan baliho calon legislatif, alat peraga kampanye,dan bendera partai politik (parpol) yang di pinggir jalan ditertibkan oleh tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan Bawaslu Karangasem, Rabu, 8 November 2023.
Baliho yang ditertibkan melanggar sesuai Peraturan Daerah.
Baliho dan bendera partai yang ditertibkan mencapai puluhan.
Meliputi baliho pasangan calon DPRD, DPR, DPD, dan baliho lainnya.
Ditambah bendera partai yang dipasang di pohon perindang, dan tiang LPJ yang di ikat dengan tali.
Mulai dari Kelurahan Subagan, sampai Padang Kerta, Kecamatan Karangasem.
Kepala Satpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, mengungkapkan, baliho dan bendara parpol yang ditertibkan diperkirakan mencapai puluhan lembar.
Dari Jalan A. Yani, Jalan Sudirman, Jalan Untung Suropati, serta Jalan Veteran.
Baliho dan bendara ditertibkan lantaran melanggar aturan daerah.
"Penertiban baliho dan bendera berdasarkan Perda No. 4 tentang penertiban umum. Tujuannya untuk keindahan, serta kenyamanan. Tadi penertiban dilakukan dari Jalan A. Yani, Sudirman, hingga Untung Suropati. Baliho yang di pekarangan pribadinya belum ditertibkan. Itu wewenang Bawaslu," ungkap Sedana.
Baca juga: Satpol PP Gianyar Akhirnya Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Ditambahkan, Bawaslu juga telah menghimbau partai politik & calon legislatif untuk turunkan baliho. Mengingat KPUD Karangasem telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Kita siap menurunkan seandainya ada permohonan dari Bawaslu Karangasem. Untuk penertiban hari ini dasarnya Perda,"akuinya.
Penertiban baliho serta bendera partai terus dilaksanakan untuk keindahan dan kenyamanan.
Mantan Kabag Organisasi menghimbau masyarakat serta partai politik tidak pasang baliho dan bendara sembarangan kalau tak mau ditertibkan.
"Mari jaga bersama keindahan & kenyamanan,"himbaunya.
Personil yang dikerahkan untuk menertibkan baliho dan bendera partai sebanyak puluhan orang. Terdiri dari Satpol PP Kab. Karangasem, TNI, Kepolisian, serta Bawaslu.
Penertiban dimulai dari Jasri, Kecamatan Karangasem hingga Jalan A. Yani, Sudirman serta Untung Suropati. Baliho yang ditertibkan caleg dan parpol.(*)