Berita Bali
Penetapan Besaran UMP dan UMK di Bali, Kadisnaker Ungkap Mestinya Ada Kenaikan
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) dan Upah minimum kabupaten (UMK) sudah ditetapkan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024 semestinya sudah ditetapkan pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten (UMK) pada 30 November 2023.
Lantas bagaimana dengan perhitungan jumlah UMP dan UMK di Bali?
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan menjelaskan hal tersebut.
Baca juga: UMP Bali Naik 7,81 Persen, UMK Karangasem Naik 6,1 Persen
“Daerah (Disnaker Kabupaten/Kota) baru dipanggil Bimtek Pengupahan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 13-15 November 2023 di Jakarta,” ungkap, Setiawan pada, Sabtu 11 November 2023.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara paralel sudah menyiapkan konsep kebijakan daerah dengan formula perhitungan disesuaikan dengan hasil Bimtek dan akan dilaksanakan Rapat Dewan Pengupahan pada tanggal 16-17 November 2023.
Baca juga: Gianyar Mulai Bahas Nilai UMK 2023, SPSI Bali: Gianyar Harusnya di Atas UMP
“Hasilnya paling lambat tanggal 20 November kami laporkan ke Pj Gubernur sehingga target UMP tanggal 21 November bisa kami kejar. Kondisi ini terjadi di seluruh Provinsi di Indonesia,” imbuhnya.
Ketika disinggung apakah akan ada kenaikan UMP dan UMK jika dibandingkan dengan tahun ini, Setiawan mengatakan harusnya ada peningkatan.
“Semestinya ada (peningkatan jumlah UMP dan UMK), by the way tunggu setelah rapat Dewan Pengupahan ya,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di Upah Minimum Provinsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gaji-13-ASN-Cair-pada-Juni-2023.jpg)