Jro S ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya dengan dalih menyembuhkan penyakit atau mengobati pasien.
Peristiwa ini bermula dari Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang menderita sakit non medis menahun.
Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
Ternyata, di rumah korban ini atau TKP, ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit. Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.
Hasil interogasi polisi, Jro S mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta.(*)