Berita Buleleng

Bawa Lima Botol Minyak Ganja, WNA Belanda Dideportasi

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Imigrasi Singaraja saat mendeportasi Michel Joost Van Der Boom. WNA Belanda itu dideportasi lantaran sempat terjerat kasus narkoba. Ia membawa lima botol minyak ganja

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Michel Joost Van Der Boom.

Deportasi dilakukan lantaran pria berusia 50 tahun itu sempat terjerat kasus pidana narkoba.

Ia membawa lima botol minyak ganja yang dipesan secara online. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan pada Rabu, 15 november 2023, mengatakan, Michel merupakan eks narapidana kasus narkoba.

Ia ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Buleleng di sebuah villa kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng lantaran kepergok memasan lima botol minyak ganja (CBD) dengan berat total 211,73 gram brutto secara online. 

Pengadilan Negeri Singaraja kemudian menjatuhkan Michel dengan hukuman 11 bulan penjara, sesuai putusan Nomor: 30/ PID.SUS/2023/PN SGR.

Michel kemudian dinyatakan bebas murni karena selesai menjalani masa pidana pokok di Lapas Singaraja pada Minggu, 12 November 2023, kemarin. 

Setelah menghirup udara bebas, Lapas Singaraja kemudian menyerahkan Michel kepada petugas Imigrasi Singaraja untuk dideportasi ke negara asalnya.

Hendra menyebut, Michel dideportasi pada Selasa kemarin melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines tujuan Amsterdam, Belanda. 

Baca juga: Memasuki Musim Penghujan, Dua Pohon Tumbang Di Tabanan

Pendeportasian ini dilakukan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Keimigrasian, lantaran melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati perundang-undangan.

Selain dideportasi, Michel juga dimasukan dalam daftar pencekalan. Ia tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.

"Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya. 

Disisi lain, Hendra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan menyampaikan kegiatan atau aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, atau yang dianggap meresahkan masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing.(*)

Berita Terkini