Berita Jembrana

Eks Kadis Parbud Jembrana Hirup Udara Bebas Februari 2024,15 Usulan PB Disetujui Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan rumbing dilimpahkan Penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Usulan Pembebasan Bersyarat (PB) eks Kadis Parbud Jembrana, I Nengah Alit disetujui pusat.

Sehingga ia segera bebas atau tinggal menjalani subsider 6 bulan karena tidak membayar denda.

Sesuai hitungan, terpidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk Makepung pada tahun 2018 lalu akan menghirup udara bebas pada Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Kegiatan Posyandu Balita & Lansia di Jembrana, Upaya Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular Masyarakat


Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, nama-nama narapidana yang sebelumnya diusulkan program integrasi ini sudah disetujui.

Salah satunya adalah program Pembebasan Bersyarat (PB) atas nama I Nengah Alit.

 

"Usulannya PB Pak Alit (Mantan Kadisparbud) sudah disetujui. Sekarang masih menjalani sisa kurungan pengganti (subsider) karena tidak membayar denda," ungkap Nyoman Tulus saat dikonfirmasi, Kamis 16 November 2023.

Baca juga: 2.600 Kotak Surat Suara Tiba di Jembrana, Logistik Pemilu 2024 Terus Berdatangan


Tulus menyebutkan, secara resmi mantan Kadisparbud Jembrana yang tersandung kasus korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau untuk Makepung pada tahun 2018 lalu akan menghirup udara bebas beberapa bulan lagi. 


"Perkiraannya bulan Februari 2024 nanti yang bersangkutan sudah bebas," jelasnya.

Baca juga: Jadi Dokter Gadungan, Pria di Jembrana Berhasil Gaet Wanita dan Bawa Kabur Uang Korban


Sebelumnya, sebanyak 15 orang narapidana Rutan Kelas IIB Negara diusulkan menerima program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Program ini serangkaian dengan kondisi rumah tahanan yang sudah over kapasitas.


Menurut data yang diperoleh, dari 15 orang narapidana yang diusulkan, 11 orang narapidana di antaranya diusulkan PB serta 4 narapidana di antaranya diusulkan menerima Cuti Bersyarat.

Baca juga: Pemerintah Klaim Stok VAR di Jembrana Aman, HPR Rabies Tercatat 67 Kasus

Mereka yang diusulkan menerima program tersebut, tersansung kasus berbeda-beda. Mulai dari narkotika, perlindungan anak, penipuan hingga tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tercatat, ada dua orang narapidana kasus korupsi yang diusulkan menerima Pembebasan Bersyarat.


Mereka yang pidana di atas 1,6 tahun diusulkan pembebasan bersyarat (PB), sementara pidana yang di bawah 1,6 sampai dengan 1,6 tahun diusulkan menerima cuti bersyarat (CB). (*)

Berita Terkini