Pembunuhan di Denpasar

Hal Sepele Berujung Pembunuhan, Gede Krisna Tikam Korban Berkali-kali, Ada Anak Dibawah Umur

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Ivan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.

Ivan pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ini sesuai dakwaan ketiga JPU.

Seperti diberitakan, sebelum kejadian 7 terpidana anak bersama 3 terdakwa (berkas terpisah) berkumpul di bar daerah Denpasar sembari meminum minuman beralkohol (mikol).

Usai menenggak mikol, sekitar pukul 03.00 Wita mereka meninggalkan bar tersebut mengendarai sepeda motor dan saling berboncengan.

Para terdakwa bersama 7 terpidana anak menuju arah Renon menyusuri Jalan Cok Agung Tresna.

Lalu mereka melihat korban yang tengah berjalan kaki sambil main ponsel.

Melihat itu, mereka mendekat kemudian tiba-tiba menendang korban.

Korban pun jatuh tersungkur dan berteriak.

Para pelaku kemudian pergi meninggallan korban.

Namun mendengar teriakan korban, mereka berhenti di Jalan Moh Yamin, sekitar 500 meter dari tempat kejadian awal.

Para pelaku berkumpul dan bermaksud menyerang korban.

Para pelaku kemudian berputar arah melawan arus menuju depan kantor TVRI Renon.

Kemudian korban muncul, melempar batu dan dibalas oleh salah satu terpidana anak.

Korban kemudian menghindar hingga masuk ke area kantor TVRI, dan kembali dikejar para pelaku sembari melempar batu ke dalam area TVRI.

Karena korban tidak ditemukan, para pelaku kemudian bergerak ke Jalan Tukad Yeh Aye. 

Halaman
123

Berita Terkini