Sesampai di sana, mereka berkumpul kembali dan atas ajakan terdakwa Angga, mereka sepakat kembali mencari korban.
Mereka bergerak ke Jalan Cok Agung Tresna, dan melihat korban sedang berjalan ke arah Jalan Dewi Madri.
Para pelaku memarkir kendaraannya dan melempar batu ke arah korban.
Beberapa terpidana anak bertubi-tubi memukul dan menendang korban.
Terdakwa Krisna sempat memukul namun tidak kena.
Korban pun lari, dikejar oleh terdakwa Krisna bersama beberapa terpidana anak.
Saat lari, korban ditendang sehingga terjatuh oleh terpidana anak.
Dalam kondisi jatuh, korban kembali dipukul.
Terdakwa Krisna lalu turun dari motor dan ingin menangkap korban.
Korban pun memukul terdakwa Krisna.
Karena terkena pukulan dari korban, terdakwa Krisna emosi dan kembali memukul korban.
Korban kembali melawan, mengambil batu, dan terdakwa Krisna mengeluarkan pisau lalu secara membabi buta menusuk ke arah tubuh korban berkali kali.
Korban pun bersimbah darah, namun beberapa terpidana anak kembali melayangkan pukulan sehingga korban jatuh.
Usai melakukan pengeroyokan, mereka pun kabur meninggalkan korban dalam kondisi luka-luka.
Para pelaku kabur berpencar, kemudian berkumpul di Lapangan Lumintang untuk membicarakan masalah tersebut.
Lalu terdakwa Krisna mengembalikan pisau yang digunakan menusuk korban kepada salah satu terpidana anak.
Juga dipertemuan itu, mereka berkoordinasi agar mereka tidak saling gigit atau melaporkan apabila tertangkap.
Setelah itu mereka pun pulang ke rumah masing-masing. (*)