TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Angka upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Angka ini naik sebesar 3,68 persen atau Rp 100.000 dari UMP tahun lalu, yakni dari Rp 2.713.672.
Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Dewa Rai Budi Darsana mengaku sangat kecewa.
Pasalnya, kenaikan itu tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan.
“Fakta sederhananya, beras saja naik hampir 28 persen, sementara upah buruh itu setahun hanya naik 3,68 persen kalau Rp 100 ribu, dibagi 12 jadi kenaikan upah kita berapa (tidak sampai Rp 10 ribu,” jelasnya pada, Selasa 21 November 2023.
Baca juga: Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant
Kondisi ini, dikatakannya, tidak dibaca oleh pemerintah. Padahal, hal inilah yang menjadi persoalan, sebab saat ini sangat sulit upah buruh menjadi lebih tinggi dari harapan.
Diakuinya, sewaktu mengikuti rapat dewan pengupahan, memang telah diberikan petunjuk ketentuan pengupahan berdasarkan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, perubahan atas PP 36 Tahun 2021 sebelumnya.
Menurut dia isinya sama persis, hanya saja yang terbaru adanya kemunculan komponen alpha.
“Itu (komponen alpha) yang membuat kita kenaikannya tidak mungkin lebih dari 50 persen,”
“Karena alpha 0,1-0,3 itu sudah sedemikian rupa dibuat negara nggak tahu apa motivasinya, yang jelas paling terdampak kebijakan pemerintah kami para buruh,”
“Kami tidak bisa lagi menegosiasikan agar upah bisa naik, apalagi 10 persen sangat impossible di rezim Jokowi saat ini,” cetusnya.
Baca juga: Dalami Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kejati Bali Periksa Tersangka dan Saksi
Meski demikian diakuinya, para serikat pekerja yang hadir mewakili buruh, pasrah. Berdebat pun dirasanya percuma, lantaran tidak akan dapat mengubah keputusan.
Apalagi kondisi Bali saat ini, yang dipimpin Pejabat (Pj) Gubernur, dinilai kurang bisa membela hak buruh.
“Gubernur seluruh Indonesia itu sudah diberikan aurat instruksi khusus kementerian bahwa ini loh rumusnya,”
“Gubernur yang dipilih oleh rakyat saja tidak akan berani lepas dari instruksi kementerian, apalagi gubernur yang hanya diangkat karena Pj,”
“Maka tidak mungkin lagi ada perdebatan di dewan pengupahan, selain perdebatan soal alpha,” tuturnya.