Pungli di Fast Track Imigrasi
Dalami Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kejati Bali Periksa Tersangka dan Saksi
Kejati) Bali terus melakukan pendalaman perkara dugaan pungutan liar fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus melakukan pendalaman perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS selaku tersangka telah diperiksa. Pun beberapa saksi telah dimintai keterangan.
"Hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi dan satu tersangka," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Selasa, 21 November 2023.
Siapa saja saksi yang telah diperiksa, Eka Sabana belum bisa membeberkan.
Baca juga: Peran Prof Raka Sudewi Terkait SPI Unud Disebut di Persidangan, Hotman: Kenapa Terdakwa Saja Diseret
Pihaknya mengatakan, dari awal penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi.
"Total penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan satu tersangka," ungkap Eka Sabana.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik gabungan Kejati Bali telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara ini.
Sejumlah barang bukti yang disita adalah uang sejumlah Rp 100 juta.
Sementara barang bukti lainnya yang disita merupakan hasil dari penggeledahan oleh penyidik yakni berupa 1 bundel dokumen berupa SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan dokumen lainnya.
Selain itu ada juga 1 buah NFR (Network Video Recorder (NFR) CCTV merk HIKVISION beserta kabel adaptor. 1 buah Digital Video Recorder (DVR) CCTV merk HIK VISION beserta kabel adaptor.
Baca juga: Kereta Api Taman, Jadi Fasilitas Manjakan Anak-anak di Taman Bung Karno dan Lapangan Alit Saputra
"1 bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik
(E- VOA), 5 buah handphone, 1 buah buku saku pemeriksaan Keimigrasian Di TPI Tim Bagian Program Dan Pelaporan SESDIJENIM," urai Eka Sabana kala itu.
Dari sejumlah barang bukti yang disita tersebut, kata Eka Sabana, telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tidak menutup kemungkinan terdapat barang bukti lain yang akan dilakukan penyitaan dalam perkara ini.
Diketahui, tersangka Hariyo Seto telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.
Baca juga: Dinas Perhubungan Usulkan Penyebrangan Perintis Dari Pelabuhan Padangbai ke Bias Munjul Nusa Penida

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.