Kasus SPI Unud

Peran Prof Raka Sudewi Terkait SPI Unud Disebut di Persidangan, Hotman: Kenapa Terdakwa Saja Diseret

Peran mantan rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) mulai disebut di persidangan Tipikor

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Prof Wiagustini memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Prof Antara terkait kasus dugaan SPI Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peran mantan rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) mulai disebut di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 21 November 2023. 

Kala menjabat sebagai rektor Unud, Prof Sudewi disebut menandatangani Surat Keputusan (SK) rektor terkait pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022.

Nama Prof Raka Sudewi disebut saat pemeriksaan keterangan saksi Prof. Dr. Ni Luh Putu Wiagustini untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU. 

Peran Prof Raka Sudewi diungkit oleh tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara ketika melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi Prof Wiagustini. 

Baca juga: Kereta Api Taman, Jadi Fasilitas Manjakan Anak-anak di Taman Bung Karno dan Lapangan Alit Saputra

"Dari penyusunan tarif SPI hingga SK rektor, apakah terdakwa (Prof Antara) menentukan tarif SPI," tanya Hotman Paris Hutapea.

Prof Wiagustini pun menyatakan, perihal penetapan besaran SPI berdasarkan keputusan institusi melalui SK rektor. 

"Kalau ini keputusan institusi, kenapa terdakwa saja diseret. Kenapa tidak rektor Unud (Prof Raka Sudewi) dan tim lainnya," kejar Hotman Paris. "Saya tidak tahu," jawab Prof Wiagustini. 

Ditanya mengenai keuntungan SPI, Prof Wiagustini menyatakan, semua uang SPI masuk ke rekening Unud.

Pun, penggunaannya untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana Unud

"Tidak ada untuk kepentingan pribadi. Semua untuk kepentingan lembaga," tegasnya. 

Di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi, Hotman Paris kemudian menunjukan 40 SK rektor dari Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Dari puluhan SK SPI itu, menurut Hotman, tidak ada satu pun rektornya yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: GEGER! Wajah Anak Babi Mirip Manusia di Labuan Bajo, Saksi Mata: Kulitnya Tak Berbulu

"Untuk SPI pernah tidak saksi mendengar ada rektornya yang dijadikan tersangka. Yang harus bertanggung jawab kan harusnya rektor sebelumnya,”

“Kenapa malah terdakwa yang diseret. Apakah ada sentimen pribadi," tanya Hotman Paris. "Saya tidak tahu," jawab Prof Wiagustini singkat. 

Hal senada juga ditanyakan Gede Pasek Suardika dan Erwin Siregar kepada saksi Prof Wiagustini. 

Saksi nyatakan, di tahun 2018 saat SPI digulirkan yang menjabat sebagai rektor adalah Prof Raka Sudewi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved