Kasus SPI Unud

Peran Prof Raka Sudewi Terkait SPI Unud Disebut di Persidangan, Hotman: Kenapa Terdakwa Saja Diseret

Peran mantan rektor Universitas Udayana (Unud) periode 2017-2021, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) mulai disebut di persidangan Tipikor

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Prof Wiagustini memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Prof Antara terkait kasus dugaan SPI Unud 

"Saat Prof Raka Sudewi menjabat rektor, apakah proses SPI Unud sama dengan yang dilakukan terdakwa," tanya Erwin Siregar. "Sama," jawab Prof Wiagustini. 

Baca juga: Ingin Pakai Sendiri, Widiasa Nekat Curi Motor di Gulingan Badung dan Preteli Agar Tidak Ketahuan

Mengenai kesaksian Prof Wiagustini, terdakwa Prof Antara menanggapi. Prof Antara menegaskan, dirinya tidak ada hubungannya terkait proses SPI. Dirinya kala itu menjabat sebagai wakil rektor I bidang akademik. 

"Salah besar SPI dihubungkan dengan saya. Saya hanya bertugas sebagai WR I bidang akademik. SPI itu bukan ranah WR I," ucapnya. 

Prof Antara pun menanyakan saksi Prof Wiagustini. "SK rektor dari tahun 2018, siapa yang menandatangani," tanya Prof Antara, dan saksi pun menyatakan, bahwa Prof Raka Sudewi lah menandatangani SK tersebut. CAN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved