Pungli di Fast Track Imigrasi

Dalami Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kejati Bali Periksa Tersangka dan Saksi

Kejati) Bali terus melakukan pendalaman perkara dugaan pungutan liar fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dalami Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kejati Bali Periksa Tersangka dan Saksi 

Yang bersangkutan kini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Dalam perkara ini, tersangka Hariyo Seto disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan, saat ini statusnya masih sebagai saksi. CAN

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved