UMP Bali

Kecewa UMP Bali Hanya Naik Rp 100 Ribu, FSPM: Harga Beras Saja Sudah Naik 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Kecewa UMP Bali Hanya Naik Rp 100 Ribu, FSPM: Harga Beras Saja Sudah Naik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Angka upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672. Angka ini naik sebesar 3,68 persen atau Rp 100.000 dari UMP tahun lalu, yakni dari Rp 2.713.672.

Menanggapi keputusan tersebut, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Dewa Rai Budi Darsana mengaku sangat kecewa. 

Pasalnya, kenaikan itu tidak sesuai dengan kondisi riil yang terjadi di lapangan. 

“Fakta sederhananya, beras saja naik hampir 28 persen, sementara upah buruh itu setahun hanya naik 3,68 persen kalau Rp 100 ribu, dibagi 12 jadi kenaikan upah kita berapa (tidak sampai Rp 10 ribu,” jelasnya pada, Selasa 21 November 2023. 

Baca juga: Terbanyak di Asia Tenggara! PLN Resmikan 21 Unit Green Hydrogen Plant

Kondisi ini, dikatakannya, tidak dibaca oleh pemerintah. Padahal, hal inilah yang menjadi persoalan, sebab saat ini sangat sulit upah buruh menjadi lebih tinggi dari harapan.

Diakuinya, sewaktu mengikuti rapat dewan pengupahan, memang telah diberikan petunjuk ketentuan pengupahan berdasarkan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, perubahan atas PP 36 Tahun 2021 sebelumnya. 

Menurut dia isinya sama persis, hanya saja yang terbaru adanya kemunculan komponen alpha. 

“Itu (komponen alpha) yang membuat kita kenaikannya tidak mungkin lebih dari 50 persen,”

“Karena alpha 0,1-0,3 itu sudah sedemikian rupa dibuat negara nggak tahu apa motivasinya, yang jelas paling terdampak kebijakan pemerintah kami para buruh,”

“Kami tidak bisa lagi menegosiasikan agar upah bisa naik, apalagi 10 persen sangat impossible di rezim Jokowi saat ini,” cetusnya.

Baca juga: Dalami Pungli Fast Track Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Kejati Bali Periksa Tersangka dan Saksi

Meski demikian diakuinya, para serikat pekerja yang hadir mewakili buruh, pasrah. Berdebat pun dirasanya percuma, lantaran tidak akan dapat mengubah keputusan.

Apalagi kondisi Bali saat ini, yang dipimpin Pejabat (Pj) Gubernur, dinilai kurang bisa membela hak buruh. 

“Gubernur seluruh Indonesia itu sudah diberikan aurat instruksi khusus kementerian bahwa ini loh rumusnya,”

“Gubernur yang dipilih oleh rakyat saja tidak akan berani lepas dari instruksi kementerian, apalagi gubernur yang hanya diangkat karena Pj,”

“Maka tidak mungkin lagi ada perdebatan di dewan pengupahan, selain perdebatan soal alpha,” tuturnya.

Sementara terkait komponen alpha, perdebatan terjadi di mana pengusaha ingin alpha terendah yakni 0,1 yang digunakan, sedangkan serikat pekerja ingin agar alpha yang tertinggi atau 0,3. 

Sejatinya, para buruh ingin agar kenaikan upah dapat dilihat dari kondisi riil di lapangan. Tidak muluk-muluk, para buruh sebenarnya menuntut kenaikan upah setidaknya naik 10 persen. 

Baca juga: Peran Prof Raka Sudewi Terkait SPI Unud Disebut di Persidangan, Hotman: Kenapa Terdakwa Saja Diseret

“Tapi gini, memang kalau kita pahami UMP ini kan jaring pengaman bagi pekerja yang lajang dan masa kerjanya 0-1 tahun, sebenarnya itu yang harus dipahami oleh masyarakat pekerja juga,”

“Artinya, pemerintah itu sebenarnya sudah mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah,”

“Disitulah ruang bagi pekerja untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan. Agar upahnya tidak hanya UMK, tapi sesuai dengan kondisi,” paparnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap perusahaan dapat menerapkan struktur dan skala upah, sehingga, hak-hak pekerja setidaknya bisa diperoleh,”

“Namun saat ini, belum semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah meski telah lama dicanangkan.

“Ketika dia punya tanggungan berapa anak, berapa keluarga yang ditanggung, itulah yang diatur dalam skala upah,”

“Lalu juga tunjangan masa kerja, jabatan, ini yang sebenarnya kita dorong, agar pekerja dapat melakukan itu,”

“Tapi persoalannya adalah tidak semua pekerja memiliki kapasitas dan kemampuan untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan,” katanya menyayangkan.

Berita Terkini