UMP Bali Tahun 2024

UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, SPSI: Kurang Berdampak Signifikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang - UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu, SPSI: Kurang Berdampak Signifikan

"Kami pantau dari sisi penerapan di lapangan itu dari perusahaan yang kategori besar dan hotel bintang lima hampir seluruhnya sudah taat dengan aturan ini (UMK, Red)."

"Jadi anggaplah kita bicara skala besar dulu, namun demikian kami tidak pungkiri ada perusahaan yang kategori tidak besar itu masih menunggu (belum menyesuaikan UMK) karena sifatnya baru bangkit dan ada kesepakatan bersama kurang lebih 20 persen," katanya.

Seperti diketahui, kenaikan UMK Badung 2023 mencapai 6,84 persen atau sekitar Rp 200 ribu dari tahun 2022 Rp 2.961.285 menjadi Rp 3.163.837.

Kenaikan UMK Badung 2023 ini, merujuk pada Permenaker No 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (sar/gus)

SPSI: Kurang Berdampak Signifikan

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali merilis angka Upah Minimum Provinsi (UMP), Senin (20/11). UMP Bali pada 2024 yakni Rp2.813.672. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024.

“Sudah terbit keputusan Gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP Tahun 2023 naik 3,68 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

Kendati naik 3,68 persen, hal tersebut dinilai tidak berdampak signifikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali. Salah satu faktornya, yakni lantaran kondisi ekonomi Bali kini dikatakan telah membaik.

“Kurang berdampak. Apalagi ekonomi Bali sekarang sudah bagus,” kata Ketua DPD Konfederasi SPSI Bali, I Wayan Madra saat dihubungi Tribun Bali, Senin (20/11/2023).

Disinggung soal besaran upah yang sesuai, Madra mematok besaran di atas Rp 3.000.000.

“Paling tidak di atas 3 juta (rupiah) upah provinsi itu. Kalau menurut versi kami,” imbuhnya.

Madra kemudian membeberkan sejumlah alasannya mematok angka tersebut. Selain kondisi ekonomi Bali yang telah membaik, perhitungan yang ada saat ini dikatakan berdasarkan rumus nasional.

Hal itu tak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang disampaikan Madra. Madra dan sejumlah rekannya sempat menyusun KHL yang terdiri dari 61 item.

Mulai dari beras, hingga jenis daging yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat.

“Pertimbangannya, ekonomi Bali sudah bagus. Kedua, perhitungan yang ada sekarang itu berdasarkan rumus nasional. Tidak berdasarkan KHL lagi, seperti yang saya sampaikan tadi,” jelasnya.

Pertimbangan lain, yakni besaran upah, kata Madra, dapat berdampak pada daya beli masyarakat. Hal tersebut juga diproyeksikan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali.

“Dengan peningkatan upah itu, akan menambah daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi lebih bagus,” kata Madra. (*)

Berita Terkini