Kemudian, perhitungan angka inflansi September 2021-September 2022 Provinsi Bali didapat sebesar Rp 6,84 persen, dan data pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 1,97 persen.
Dan kenaikan di 2022 lalu sudah sesuai dengan Permenaker tersebut.
Untuk Tabanan sendiri, kenaikan di 2022 sesuai dengan kesepakatan antara serikat pekerja, pengusaha dan juga dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
UMK Tabanan naik hingga 6,84 persen, atau sesuai dengan kesepakatan pada Senin 28 November 2022 lalu, yakni dari Rp 2.643.778 UMK 2021 akan menjadi Rp 2.824.613 di 2022. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan