TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.751.396.
Itu artinya UMK naik Rp 21.132 atau 0,77 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.730.264.
Tapi UMK Karangasem yang diusulkan masih ada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan, Jumat 17 November 2023.
UMP Bali 2024 Rp 2.813.672. Berdasarkan peraturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Seandainya lebih kecil dari UMP, Gubernur berhak menetapkannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Karangasem, Ida Nyoman Astawa, mengatakan, usulan UMK di Karangasem sesuai formula perhitungan baru upah minimun yang diatur dalam PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dalam peraturan ini juga mencakup formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," kata Ida Bagus Astawa, Jumat 24 November 2023.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Karangasem, I Wayan Surya Edi Gautama, mengatakan, dari 3.882 perusahaan di Kabupaten Karangasem, hampir 65 persen perusahaan belum menerapkan UMK tahun ini.
Artinya perusahaan yang sudah terapkan UMK baru 35 persen, kebanyakan di sektor pariwisata.
Baca juga: Dewan Pengupahan Tabanan Usulkan UMK Tabanan 2024 Rp 2.913.164
Perusahaan yang belum menerapkan UMK diduga karena minimnya keuangan, sehingga tidak mampu memberikan gaji sesuai UMK.
Apalagi beberapa tahun terakhir ekonomi warga belum normal imbas dari Covid-19.
"Yang belum menerapkan UMK sebagian besar usaha kategori kecil," kata Gautama.
UMK Gianyar 2024 Naik Rp 91.032.78
Di Gianyar, Dewan Pengupahan telah menetapkan UMK yakni naik Rp 91.032.78 dari UMK 2023.
Namun nominal tersebut masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Bali untuk nantinya bisa disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
"Disnaker Gianyar tanggal 23 November 2023 sudah rapat dengan Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh semua anggota yaitu dari unsur perusahaan, unsur serikat pekerja, unsur akademisi, dan unsur pemerintahan," kata Kepala Disperindag Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani, Jumat 24 November 2023.
Kata dia, berdasarkan PP No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dalam penghitungan formula upah minimum, telah ditetapkan melalui 3 indikator yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Dari hasil penghitungan tersebut didapatkan hasil UMK Gianyar tahun 2024 Rp 2.928.713.
UMK tersebut naik Rp 91.032.78 (3.21 persen) dari UMK tahun lalu Rp 2.837.680.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali, I Wayan Madra menyayangkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Bali naiknya hanya sedikit, ada yang hanya naik sekitar Rp 24 ribu.
Menurutnya, masih banyak warga tenaga kerja di Bali, khususnya yang bekerja di sektor pariwisata hidup kurang layak karena menerima upah minimum yang memang minimalis.
“Tentu kami serikat pekerja sangat menyayangkan kenaikan UMP, terutama kalau berbicara Provinsi kenaikannya sedikit sekali hanya Rp 100 ribu sehingga, dengan kenaikan Rp 100 ribu menurut saya untuk di Bali kurang cocok upah segitu. Kalau dibandingkan daerah lain, paling cocok UMP di Bali di atas R 3 juta,” kata Madra, Jumat 24 November 2023.
Madra menjelaskan, berdasarkan perhitungan PP No 50 tahun 2023 membuat 5 Kabupaten di Bali tidak bisa menaikkan UMK sehingga akan berpatokan dengan UMP.
Menurut Madra, angka upah di Bali sebagai tempat pariwisata yang sangat tersohor sangat rendah.
Baca juga: UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali
Madra mengatakan, dasarnya bermula dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum ada PP No 78 tahun 2015.
Agar layak untuk pekerja, terdapat beberapa komponen perhitungan KHL yang harus diganti.
Misalnya beras dalam perhitungan merek yang biasa diganti dengan merek yang bagus, daging misalnya daging ayam diganti dengan daging sapi.
Menurut Madra jika itu yang diperbaiki upah Bali bisa naik.
“Provinsi harus berani agar bagaimana krama Bali khususnya para pekerja bisa menerima upah yang layak. Makanya daerah lain luar sana sudah menyusun untuk unjuk rasa, bahkan ingin menghadap ke Menteri. Kita akan suarakan bagaimana pekerja pariwisata dapat upah lebih layak. Memang ada upah sektoral, tetapi ya tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Banyak juga yang beranggapan pekerja pariwisata diam ketika UMP kecil karena sudah mendapatkan servis dari tempatnya bekerja.
Madra pun membantah dan mengatakan, servis biasanya didapatkan di tempat bekerja yang sudah bersertifikasi bintang.
Namun tidak pada khususnya hotel kelas bawah, terlebih banyak tenaga kerja dikontrak atau outsourcing yang tidak mendapatkan servis.
Dan sejak Covid-19 banyak tenaga kerja dirumahkan, namun setelah pandemi berakhir banyak juga yang tidak dipanggil kembali dan banyak perusahaan mengambil tenaga kerja baru.
Karena itu angka pengangguran di Badung sempat tinggi sekitar 6 persen lebih.
“Kalau di perusahaan begitulah pada umumnya orang Bali kan nerima saja, tapi kami dari serikat pekerja tetap suarakan itu. Semoga pemerintah punya hati. Kalau di Bali ribut-ribut mencoreng pariwisata. Kalau di luar Bali ada riak untuk demo,” katanya.
UMK Jembrana 2024 Naik Rp24.483
Sebelumnya, dewan pengupahan membahas terkait UMK Jembrana 2024 di Gedung Sentra Tenun, Kamis 23 November 2023.
Dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp24.483 dari tahun sebelumnya.
Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp2.813.672.
KSPI Jembrana menilai angka tersebut masih jauh dari harapan.
Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, formula UMK dihitung dengan inflasi, alfa serta pertumbuhan ekonomi di Jembrana.
Hasilnya, ada kenaikan 0,89 persen atau senilai Rp24.483,96 dari UMK Jembrana 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak seperti KSPI serta Apindo.
Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.
"Secara umum dewan pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jembrana, Sukirman mengatakan, pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas UMK 2024.
Pembahasan atau penghitungan tersebut sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Sesuai formulasi, pihaknya menemukan angka Rp2.763.182.
"Sudah kita kaji bersama. UMK di Jembrana 2024 mendatang dari hitungan itu, di bawah upah minimum provinsi," sebutnya.
Dia menegaskan, meskipun secara hitungan UMK Jembrana 2024 naik, namun hanya 0,89 persen. Karena nilainya di bawah UMP Bali, pihaknya tidak memberlakukannya melainkan akan menerapkan UMP Bali 2024.
"Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus dijalankan. Napasnya ada di statistik," sebutnya.
Apakah sesuai dengan harapan pekerja, Sukirman menegaskan nilai yang disepakati masih jauh dari harapan.
Pemerintah diharapkan mengkaji lebih detail terkait peraturan yang diterbitkan.
"Jika ingin yang sesuai harapan, PP 51 yang harus diubah," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Sebab, dalam hitungannya memperhatikan kondisi inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Dari angka, untuk UMK Jembrana 2024 naik Rp24 ribu, sementara jika menerapkan UMP Bali angkanya naik menjadi Rp78 ribu lebih.
"Jembrana masih di bawah UMP Bali. Sesuai PP 51 tahun 2023, kita harus mengikuti UMP Bali 2024. Kita Apindo menyetujui UMP yang akan diberlakukan," kata Yasir. (*)