UMP Bali Tahun 2024

UMK Bangli Naik, Tapi Dibawah UMP Bali

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli telah melakukan penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Hasilnya diketahui ada peningkatan UMK Bangli di tahun 2024 mendatang.

Kendati demikian, lagi-lagi jumlahnya masih dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan, UMK Bangli tahun 2024 telah dibahas pada rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bangli, Rabu, 22 November 2023.

Hal ini menindaklanjuti peraturan pemerintah RI No. 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

"Sesuai hasil penghitungan, UMK Bangli diketahui sebesar Rp 2.587.980,46. Hasil penghitungan ini telah dibuatkan berita acara untuk kepada Bupati. Kemudian Bupati melaporkan hasil penghitungan UMK Bangli 2024 pada Gubernur," ujarnya Kamis, 23 November 2023.

Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 sejatinya mengalami peningkatan.

Bahkan nominalnya terbilang cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742. 

Kendati demikian, Wardani tidak memungkiri hasil akhirnya masih dibawah UMP Bali 2024.

Yakni sebesar Rp 2.813.672.

Baca juga: Polemik Kenaikan UMP Bali, SPSI Kecewa UMK Buleleng Hanya Diusulkan Naik Rp25 Ribu

Oleh sebab itu pada tahun 2024 mendatang, upah minimum Bangli kembali mengacu pada UMP Bali

"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu tidak ada Kabupaten Bangli," ujar mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini.

Wardani menambahkan, selain Bangli ada empat Kabupaten lainnya yang juga mengikuti UMP Bali pada tahun 2024.

Diantaranya Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Negara.

Untuk diketahui, sejak dua tahun terakhir Kabupaten Bangli tidak memiliki UMK. Ini sebabkan hasil penghitungan UMK Bangli selalu dibawah dari UMP Bali.

Tercatat pada tahun 2022, hasil penghitungan UMK Bangli sebesar Rp 2.502.449,66 dari UMP Bali Rp 2.516.971. Sedangkan di tahun 2023, hasil penghitungan UMK Bangli Rp 2.283.742 dari UMP Bali Rp 2.713.672.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved