Berita Jembrana
Bupati Jembrana Terbitkan SE Pementasan Tari Joged Bumbung, Perangi Joged Bumbung Jaruh
I Nengah Tamba secara resmi menandatangi Surat Edaran (SE) Nomor 683 tahun 2023 terkait pementasan tari joged bumbung,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Bupati Jembrana, I Nengah Tamba secara resmi menandatangi Surat Edaran (SE) Nomor 683 tahun 2023 terkait pementasan tari joged bumbung, Kamis 23 November 2023.
SE ini mengatur tentang pakem joged bumbung dan jika dilanggar bakal diberi sanksi.
Ia juga mengultimatum pihak aparat desa agar terus memantau hal tersebut (joged jaruh) agar tidak sampai terjadi di gumi makepung karena memberi dampak negatif.
Bupati Tamba menuturkan, SE tentang larangan pementasan joged bumbung jaruh (mengandung unsur pornografi) ini karena keprihatinan berbagai pihak saat ini.
Sebab, banyak ditemui joged seperti ini (jaruh) masih banyak ada, bahkan videonya juga banyak tersebar melalui platform media sosial.
"Kita sangat prihatin kesenian joged bumbung ini disalahgunakan. Banyak tersebar video di media sosial yang menunjukkan joged bumbung diluar pakem yang ada. Saya tidak setuju dengan model ini, sehingga dikeluarkan SE agar semua pihak bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan," ungkap Nengah Tamba didampingi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara usai sosialiasi SE tersebut diharapan Polres Jembrana, Majelis Desa Adat, kepala OPD terkait dan Camat.
Politikus asal Desa Kaliakah ini menyebutkan, ada empat poin yang diatur dalam SE yang mulai berlaku hari ini.
Diantaranya, seluruh elemen masyarakat wajib melindungi dan melestarikan pakem joged bumbung yang merupakan warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO sejak 2015 lalu.
Kemudian, kata dia, untuk menjaga atau melestarikan joged bumbung sesuai pakem, selain masyarakat pihaknya menerjunkan aparat di desa mulai dari Polprades, Babinsa, Babinkamtibmas untuk memantau alias pengawas kegiatan.
Baca juga: Jenny Rachman Resmi Bercerai dari Suprajarto, Menerima Nafkah Iddah dan Mutah Rp 1,6 Miliar
Kemudian selanjutnya pihak penyelenggara pertunjukan yang dimaksud sudah pasti mendapat sanksi Skala dan Niskala.
"Jangan ada pornoaksi atau pornografi di joged bumbung itu. Jika nanti menemukan, kita akan panggil semua pihak termasuk aparat desa di wilayah yang ditemukan ada pertunjukan seperti itu. Kita minta pertanggungjawaban kepada penyelenggara dan hiburan dibubarkan," tegasnya.
Hiburan yang menampilkan pornografi akan merusak mental daripada generasi muda khususnya di Jembrana.
Selain itu, hiburan seperti itu akan membuat leteh pada suatu upacara yadnya yang dilakukan masyarakat.
"Di media sosial banyak sekali tersebar, tidak mungkin membiarkan anak-anak kita bakal terus menonton joged model begitu (jaruh). Kita harus sadar terhadap dampak buruk tersebut," tegasnya.
Dia berharap, dengan SE yang diterbitkan ini bakal menberi dampak positif terhadap warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO tetap lestari dan terjaga pakemnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.