Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, 33 PSK yang Diamankan dan Harusnya di-BAP Hari Ini Kabur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

situasi saat sidak PSK di Jalan Danau Tempe - Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, 33 PSK yang Diamankan dan Harusnya di-BAP Hari Ini Kabur

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pagi, diduga dilatarbelakangi sidak di kawasan lokalisasi Jalan Danau Tempe Denpasar.

Saat sidak tersebut, diamankan sebanyak 33 orang yang diduga PSK tanpa identitas.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana menuturkan, sidak tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Sidak karena ada laporan masyarakat karena meresahkan, ada suara musik keras-keras," kata Sudarsana, Senin 27 November 2023.

Baca juga: Polda Bali Buru Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Dalami Keterlibatan Oknum Instansi

Kemudian pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan dan ternyata pengaduan itu benar.

Kemudian keluarlah penugasan dari KasatPol PP untuk turun melakukan penertiban.

"Di lokasi kemudian petugas mengamankan 33 orang tanpa identitas yang diduga PSK," katanya.

Mereka diangkut ke dalam 3 mobil patroli milik Satpol PP.

Sesampainya di kantor, 33 orang tersebut dilakukan pendataan identitas.

Dan menurut rencana, mereka akan di-BAP hari ini dan kemudian dilanjutkan sidang tindak pidana ringan atau tipiring Rabu ini.

Akan tetapi, karena ada penyerangan oleh sekelompok orang, 33 PSK tersebut pun kabur.

Sudarsana mengatakan dari 6 orang petugas yang menjadi korban, sebanyak satu orang masih dirawat di RSUD Wangaya.

"Saat ini masih proses pemulihan. Sementara 5 petugas lainnya yang mengalami luka ringan, beberapa sudah ngantor," katanya.

Sementara itu, saat kejadian terjadi CCTV di Kantor Satpol PP mati.

Terkait kejadian ini, pihaknya mengaku akan tetap melakukan penegakan Perda yang menjadi kewenangannya.

Kemudian, pihaknya juga akan melakukan pengecekan izin usaha tempat 33 PSK yang diamankan tersebut.

Jika tidak memiliki izin, maka akan diproses dan jika harus ditutup pihaknya akan melakukan penutupan.

"Kami akan berproses sesuai aturan, karena ada aturan yang harus kami jalankan dan tidak boleh bertindak di luar aturan," katanya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini