TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Narkoba masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Klungkung, Selasa (28/11/2023).
Hal ini juga menunjukkan kasus penyalahgunaan narkotika masih paling menonjol di Kabupaten Klungkung.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe Hamka menjelaskan, pihaknya memusnahkan barang bukti dari 15 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Juli 2023 sampai November 2023.
Baca juga: Partai Demokrat Klungkung Target Amankan Satu Kursi Dewan dari Setiap Kecamatan
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari kejaksaan, sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ungkap Lapatawe Hamka, Selasa (28/11/2023).
Adapun barang bukti yany dimusnahkan, merupakan tindak pidana umum.
Baca juga: Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Pratisantana Tangkas Kori Agung di Klungkung, Persatuan Pasemetonan
Paling mendominasi masih barang bukti narkoba jenis sabu-sanu dengan berat bersih 6,25 gram.
Lalu ada 5 handphone yang diamankan dari perkara kasus penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan pencurian.
Ada pula dadu serta lembar syair dalam kasus pejudian, 1 balok kayu dalam kasus tindak pidana penganiayaa. Serta besi dan pakaian dalam tindak pidana pencurian. Serta jerigen kosong dalam migas dan gas bumi.
Baca juga: Pintu Lemari Tidak Terkunci, Uang Rp131 Juta di Klungkung Raib
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kecuali handphone yang dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan palu.
"Untuk barang bukti bbm, sudah dilelang," jelas Lapatawe Hamka. (*)
Berita lainnya di Barang Bukti