Berita Jembrana

UPTD PPA dan P2K2 Jembrana Kutuk Keras Perilaku Pria 61 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan ke Bocah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan - UPTD PPA dan P2K2 Jembrana Kutuk Keras Perilaku Pria 61 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan ke Bocah

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - UPTD PPA Jembrana melakukan pendampingan terhadap anak tiga tahun yang diduga menjadi korban pencabulan di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Secara umum, kondisinya masih sehat dan ceria.

Di sisi lain, Tim Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) mengutuk keras terhadap apa yang dilakukan pria lansia tersebut. Pihaknya berharap polisi mengusut tuntas kasut ini. 

Baca juga: Dapur Semi Permanen di Jembrana Ludes Dilalap Api, Wayan Sudana Hanya Sempat Selamatkan Sepeda Motor


"Untuk kasus (pencabulan) yang di Melaya sudah kita lakukan pendampingan," kata Ketua UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Minggu 10 Desember 2023.


Sri Utami mengungkapkan, secara umum kondisi anak tiga tahun tersebut masih normal.

Kemungkinan, anak balita tersebut masih belum mengerti dengan apa yang menimpa dirinya dan belum mengetahui dampaknya seperti apa ke depannya. 

Baca juga: Residivis Serahkan Diri di Jembrana, Ketut Sudarsana Diantar Langsung Ibunda


"Secara fisik sehat, dia ceria, mungkin karena masih anak-anak juga ya. Semoga tidak ada yang mengungkit sehingga menyebabkan trauma ke depannya nanti," ujarnya.


Dia mengakui perbuatan yang dilakukan pria 61 tahun adalah perilaku bejat yang tak bisa dimaafkan. Sehingga, pihaknya mewakili masyarakat luas tentunya berharap pelaku dituntut seberat-beratnya.

Baca juga: Wabup Jembrana Berbagi Bantuan Bapak Asuh Pada Anak Stunting, Wujud Keseriusan Penanganan Stunting


Hal senada juga dilontarkan Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta.

Ia mengutuk keras atas perilaku pria lansia terhadap balita berusia 3 tahun di Kecamatan Melaya tersebut.

Sebab, tindakan asusila yang dilakukan sudah di luar batas kewajaran.

Baca juga: Program Menyapa dan Berbagi Ketua TP PKK Jembrana, Serap Aspirasi dan Keluhan Serati Banten

 

"Kami harap diberikan hukuman setimpal. Selain itu juga harus diusut tuntas, termasuk korban lainnya," tegasnya.


Disinggung mengenai pencegahan yang bisa dilakukan, dirinya mengakui selain sosialisasi sebagai upaya preventif harus lebih intensif lagi.

Selain itu, upaya represif dengan memberikan hukuman maksimal sebagai salah satu upaya memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.

Baca juga: Modus Pacaran, Siswi SMP di Jembrana Diduga Dirudapaksa Pria 22 Tahun


"Harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari sosialiasi, edukasi hingga pengawasan agar hal serupa tak terjadi lagi," tandasnya. 


Sebelumnya, bocah berusia 3 tahun menjadi korban kebejatan pria dewasa di Kecamatan Melaya, Jembrana.

Seorang pria berusia 61 tahun nekat melakukan tindakan asusila (pencabulan) terhadap tetangganya di sebuah kebun dekat rumahnya dengan modus mengiming-imingi korban es krim. 


Saat ini, Satreskrim Polres Jembrana telah menindaklanjuti laporan dari keluarga korban. Pria 61 tahun tersebut juga telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di jeruji besi Mapolres Jembrana. 


Informasi yang diperoleh, perilaku bejat pria yang sudah masuk kategori lansia tersebut bermula dari pelaku yang memang biasanya bercanda dengan korban.

Karena terbiasa, pelaku diduga dengan sengaja membujuk korban untuk mau mengikutinya.


Menerima ajakan pelaku, korban kemudian dibelikan es krim. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah tegalan yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Di tegalan tersebut, korban diduga menerima tindakan asusila (pencabulan) tersebut. 


Tak lama, korban mengaku terus merasakan sakit kepada orang tuannya. Sehingga kedua orangtuanya pun curiga dan akhirnya aksi bejat pria 61 tahun tersebut terbongkar.

Orangtuanya pun geram dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. 


"Kurang lebih begitu (status tersangka). Yang bersangkutan sudah kami tahan, sesuai hasil penyelidikan diperkuat bukti-bukti yang ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat 8 Desember 2023.


Dia menerangkan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku masih terus dilakukan. Pengembangan kasus yang dialami bocah 3 tahun ini terus dilakukan polisi. 


"Masih kami terus kembangkan (kasusnya)," tandasnya. (*)

Berita Terkini