Berita Jembrana

Residivis Serahkan Diri di Jembrana, Ketut Sudarsana Diantar Langsung Ibunda

Residivis Serahkan Diri di Jembrana, Ketut Sudarsana Diantar Langsung Ibunda

Istimewa
Pelaku percobaan pencurian sarang burung walet bernama I Ketut Sudarsana alias Nyaruk (34) sempat kabur lalu serahkan diri ke Polsek Mendoyo. 

 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu pelaku kasus percobaan pencurian sarang walet di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana akhirnya menyerahkan diri.

Adalah I Ketut Sudarsana alias Nyaruk (34), menariknya, pelaku percobaan pencurian sarang walet ini diantar oleh ibu kandungnya sendiri saat menyerahkan diri ke Mapolsek Mendoyo, Rabu 6 Desember 2023 sore. 

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, satu pelaku percobaan pencurian sarang walet di Desa Yehembang yang nekat kabur akhirnya menyerahkan diri.

Baca juga: Warga Mengeluh, Polres Klungkung Sita Sepeda Motor Knalpot Brong

Ia serahkan diri tak lama setelah, rekannya Wayan Suandita (26) diamankan anggota Polsek Mendoyo.

"Alasannya karena sempat lihat postingan di FB bahwa ada nama dirinya. Sebelumnya pelaku ini sembunyi di pantai," kata Kompol Suarmadi, Jumat 8 Desember 2023.

Dia menuturkan, ia secara resmi menyerahkan diri sekitar pukul 17.00 WITA Rabu 6 Desember 2023.

Baca juga: Diduga Tersengat Listrik, Buruh Bangunan Asal Lombok Timur Meninggal Dunia di Denpasar

Uniknya, pelaku Nyaruk yang juga residivis kasus pencurian janur ini diantar langsung oleh ibu kandungnya sendiri. Setelah itu, pelaku langsung dilakukan penahanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan yo pasal 53 KUHP.

"Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan," tandasnya. 

Untuk diketahui, pria beralamat di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembranan diamankan polisi, Selasa 5 Desember 2023 tengah malam.

Adalah Wayan Suandita pria usia 26 tahun yang kepergok mertuanya sendiri saat hendak mencuri sarang burung walet di tempatnya bekerja.

Ia diamankan polisi serta warga saat sembunyi di atap gedung tersebut.

Motifnya hanya ingin menjual, lalu uangnya digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Namun begitu, pelaku lainnya atau rekannya berinisial Ketut Sudarsana alias Nyaruk (34) berhasil kabur.

Nyaruk nekat kabur dengan cara loncat dari ketinggian gedung sekitar 6 meter.

Kemudian lari untuk menghindari kejaran petugas.

Sesuai informasi, Nyaruk adalah residivis kasus pencurian janur di wilayah yang sama sebelumnya.

Ia dihukum 3 bulan penjara dan baru keluar belum lama ini.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved