Sementara pendapat Bupati terhadap penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Bangli yang dibacakan Wabup Wayan Diar mengapresiasi dan sepakat untuk dilakukan pembahasan.
Sebab, Ranperda yang diajukan dinilai secara substansi merupakan penuangan dalam bentuk legal.
"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas inisiatif Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan.
"Mudah-mudahan proses pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu, dan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak," pungkasnya.(*)