TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian disertai dengan pembekapan gadis remaja di Banjar Umabian, Desa Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Pelaku berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian usai melakukan penyelidikan terhadap saksi dan korban pembekapan.
Tersangka diketahui seorang pria berinisial IMS (26), warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, yang notabene masih keluarga dengan korban.
“Ya masih keluarga. Dimana Bapak pelaku merupakan kakak kandung dari Ibu korban,” ucap Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata, Kamis 14 Desember 2023.
Baca juga: Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Masuk P21, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Proses Penahanan
Berata mengurai, bahwa untuk uang curian sekitar Rp 7,2 juta dan handphone telah digunakan oleh pelaku untuk berjudi.
Uang curian diketahui nyaris habis untuk bermain judi sabung ayam di jalan Drupadi, Denpasar.
Kemudian, uang curian juga digunakan untuk membayar sewa homestay di sanur, dan membeli handphone.
“Sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 920.000,” ungkapnya.
Sedangkan, handphone korban yang diambil oleh pelaku sudah di jual di pasar kereneng seharga Rp 400.000.
“Kami masih kembangkan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di TKP lain,” bebernya.
Baca juga: Pelaku Penyekapan Di Belayu Tabanan Ditangkap, Made Semaratika Sempat Nginap di Sanur Denpasar
Baca juga: Pelaku Pencurian di Umabian Belayu Tabanan Ternyata Masih Keponakan Ibu Korban
Kronologi Pembekapan
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa aksi pelaku ini dengan cara membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangan.
Kemudian, juga kaki anak korban dengan kain selendang warna kuning selanjutnya mengambil uang milik korban yang disimpan dalam almari rumah dan juga mengambil HP korban.
“Ya pelaku sudah berhasil kami tangkap,” katanya Kamis 14 Desember 2023.
Usai mendapat laporan pencurian Selasa lalu itu, akhirnya Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.