Kasus SPI Unud

Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: Ngurah Adi Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusnantara dan Budiartawan diperiksa keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Denpasar. Saksi Mahkota Sebut Prof Antara Instruksikan Upload Draft SPI ke Website Unud

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa dkk sebagai saksi mahkota di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 19 Desember 2023.

Kedua terdakwa yang merupakan pejabat Universitas Udayana (Unud) ini diperiksa keterangan untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Awalnya Yusnantara yang menjabat kabag akademik dan ditunjuk sebagai sekretaris di kepanitiaan penerimaan maba tahun dari 2019 sampai 2022 menerangkan, jika file draf besaran SPI diserahkannya ke Budiartawan. 

"Tahun 2020, draf SPI saya terima dari kabiro perencanaan dan keuangan, Wayan Antara,”

Baca juga: Jelang Hari Ibu, Gung Ocha Bawakan Monolog Bunga Bakung

“Sebelumnya saya lapor ke Wakil Rektor (WR) I bidang akademik (terdakwa), lalu saya disuruh oleh WR I ke kabiro pelayanan dan keuangan,”

“Draf itu diserahkan oleh stafnya. Kemudian draf itu saya kirimkan ke Budiartawan via telegram," tuturnya. 

Dikatakan Yusnantara, draf SPI yang diterimanya dari biro perencanaan dan keuangan berupa adalah file excel dalam bentuk softcopy. 

Namun ia mengatakan, tidak melihat secara detail draf tersebut. 

"Ketika pemeriksaan di Kejati saya baru tahu draft SPI berbeda dengan SK rektor," ucapnya.

Baca juga: Usai Tahan Imbang Bali United di Kandang, Bojan Hodak Singgung Kualitas Wasit Lokal

Budiartawan yang bertugas di biro akademik dan merupakan bawahan Yusnantara pun mengakui menerima draft SPI tersebut. 

"Draf SPI saya terima dari Yusnantara atas perintah ketua USDI, Putra Sastra. Seingat saya, Putra Sastra nanya ke saya, pak tut ada tidak draf SPI,”

“Lalu saya bilang akan berkoordinasi ke atasan saya atau ke kabag akademik. Draf SPI lalu saya serahkan ke Putra Sastra," jelasnya. 

"Draft SPI dikirim via telegram berupa file excel. Lalu saya kirimkan ke USDI,”

“Apakah draf yang saya kirim diupload oleh USDI atau data lainnya, saya tidak tahu," sambungnya. 

Baik Yunantara dan Budiartawan menyatakan mengikuti rapat simulasi di tahun 2020.

Di mana dalam rapat dihadiri juga oleh terdakwa Prof Antara selaku ketua panitia penerimaan maba, rektor Unud kala itu, Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) dan kepala USDI, Putra Sastra. 

Baca juga: Perda Perubahan RTRW Disepakati, Dewan Minta Sosialisasi Digencarkan ke Masyarakat

Dari rapat simulasi itu disepakati dan keesokan harinya draf SPI diunggah ke dalam sistem website Unud. 

Namun diakui Yusnantara dan Budiartawan saat itu SK rektor belum ada. 

Hakim ketua Agus Akhyudi pun menanyakan, siapa yang memerintahkan USDi mengupload draft SPI ke sistem penerimaan maba.

"Waktu itu (2020) arahan ketua panitia (Prof Antara) draf SPI untuk di launching di website. Itu berdasarkan persetujuan dari rektor," jawab Yusnantara. 

Dikejar, kenapa tidak menunggu SK rektor sebelum draft SPI diunggah. Yusnantara menyatakan tidak mengetahui. 

Sementara Budiartawan mengatakan, dalam rapat simulasi, SK rektor menyusul. 

"Dalam rapat simulasi, SK rektor katanya akan diusulkan," ungkapnya. 

Jawaban yang sama disampaikan Budiartawan saat ditanya oleh JPU I Nengah Astawa. 

"Siapa yang menginstruksikan mengunggah draft SPI," tanyanya. 

"Kalau berdasarkan hasil rapat diinstruksikan oleh ketua panitia," jawab Budiartawan.

"Siapa ketua panitianya," kejar JPU Nengah Astawa. "Prof Antara," jawab Budiartawan. 

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Prof Antara yaitu Gede Pasek Suardika dkk menanyakan kepada Yusnantara dan Budiartawan terkait peran kliennya.

"Apakah terdakwa pernah mengiming-imingi sesuatu kepada saksi," tanya Pasek Suardika. Keduanya pun kompak menjawab tidak pernah. 

Pula, keduanya mengaku tidak pernah menerima atau ada perintah dari terdakwa Prof Antara untuk membuat draf SPI. 

"Tidak ada," tegas Yusnantara diikuti oleh Budiartawan. 

Terdakwa Prof Antara berkesempatan menanyakan kedua saksi. 

"Apakah saksi saat rapat tahu ada pernyataan, kalau SK rektor akan diusulkan dan dengan penyesuaian," tanyanya. 

"Iya ada mendengar," jawab Yusnantara. 

"Kenapa kita segera me-launching itu agar masyarakat segera tahu informasi penerimaan mahasiswa baru dan kita sedang berkejaran dengan waktu saat itu," lanjut Prof Antara. 

Prof Antara kembali menanyakan keyakinan para saksi tentang kekeliruan antara draf SPI dan SK rektor. 

"Apakah saksi yakin ada kekeliruan pada SK rektor yang dibuat biro keuangan, WR II dan rektor. Mestinya SK rektor sesuai dengan hasil rapat yang sudah disepakati," tanyanya. 

"Harusnya sama. SK rektor mengadopsi data pada draf SPI yang telah disepakati dalam rapat dan telah diupload," jawab Budiartawan. 

"Saksi masih ingat sebelum launching, dalam rapat disepakati dan ada persetujuan dari rektor,”

“Rektor lalu menandatangani pengumuman, besoknya baru di launching di website," tanya Prof Antara.

 "Iya masih ingat," ucap Yusnantara dan Budiartawan. 

Usai melontarkan sejumlah pertanyaan, Prof Antara diberikan kesempatan menanggapi keterangan kedua saksi. 

Dalam tanggapannya Prof Antara membantah keterangan kedua saksi yang menyatakan, dirinya memberi instruksi mengupload draf SPI ke sistem penerimaan maba pada website Unud. 

"Dari keterangan kedua saksi sebagian saya terima, tapi ada yang tidak. Saya keberatan mengenai upload data itu (draf SPI), saya tidak ada memerintahkan,”

“Saya tidak tahu apa yang di upload di sistem, apakah draf atau lainnya. Saya tidak ada memerintahkan mengunggah ke sistem website," tegasnya. 

Prof Antara kembali menegaskan, draf SPI yang diunggah ke sistem telah mendapat persetujuan dari rektor Unud yang saat itu dijabat Prof Raka Sudewi. 

Terkait bantahan dari Prof Antara, kedua saksi menyatakan tetap pada keterangannya di persidangan. 

Selain menghadirkan dua saksi mahkota, tim JPU juga menghadirkan 3 ahli. Ahli yang dihadirkan adalah 1 ahli keuangan negara dan 2 ahli pidana. CAN

Berita Terkini