Seputar Bali

Perda Perubahan RTRW Disepakati, Dewan Minta Sosialisasi Digencarkan ke Masyarakat

Pemkab dan DPRD Klungkung menyepakati Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Pemkab dan DPRD Klungkung menyepakati Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab dan DPRD Klungkung menyepakati Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033.

Anggota dewan meminta sosialisasi perda ini nanti digencarkan hingga ke masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Klungkung melalui pendapat akhir fraksi. Seperti yang diungkapkan anggota dewan dari Fraksi Nasdem, I Wayan Mudayana yang meminta eksekutif gencar sosialisasi Perda RTRW ini agar dapat menyentuh langsung kepada seluruh masyarakat. 

Sehingga Perda ini nantinya dapat menghindari persoalan dan pemanfaatan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan manfaat secara pribadi.

Baca juga: Peringatan Hari Ibu Ke 95, Bupati Bangli Sebut Pentingnya Eksistensi Perempuan di Sektor Pembangunan

“Menerapkan Perda ini nantinya di masyarakat dengan penanganan humanis dengan mengedepankan hak asasi manusia yang terkandung dalam nilai-nilai luhur Pancasila,” ujar Wayan Mudayana, Selasa (19/12/2023).

Fraksi Hanura lewat juru bicaranya Putu Srihandayani menyampaikan terhadap ketentuan zonasi kawasan pertanian tentang kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak diperbolehkan, mulai berlaku Perda Nomor 1 Tahun 2013 sampai saat ini banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian untuk dijadikan permukiman dengan sistem kapling.

“Oleh karena itu Fraksi Partai Hanura meminta agar kondisi ini diberlakukan dengan ketentuan rancangan tentang disinsentif,” kata Srihandayani.

Fraksi PDIP melalui anggotanya Nengah Ary Priadnya memberikan catatan soal konflik pemanfaatan lahan dan komplik sosial lainnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung berharap agar Pemerintah Kabupaten mengimplementasikan RTRW dengan konsisten terutama dalam penegakan Hukum.

“Memperhatikan hak –hak masyarakat Bali umumnya dan Klungkung khususnya,maka RTRW harus menghormati hak-hak masyarakat adat dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat sesuai dengan bisama dan hukum yang berlaku,” ungkap Ary Priadnya.

Baca juga: Butuh 25.618 Personel, KPU Bali akan Gandeng Pecalang-Sekaa Teruna/Teruni Jadi Pengaman TPS

Fraksi Golkar pun menyetujui penetapan tersebut sekaligus mengingatkan dalam pelaksanaannya nanti bisa tepat sasaran serta betul-betul memperhatikan apa yang menjadi kepentingan masyarakat. 

Hal serupa juga dilakukan Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW Kabupaten Klungkung

Gede Artison Andarawata dari Fraksi Persatuan Demokrat meminta komitmen agar peraturan ini nantinya dapat dilaksanakan secara konsisten.

Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika saat menyampaikan pendapat akhirnya menyatakan Inti dari seluruh rangkaian pembahasan rancangan peraturan daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi selaku penyelenggara pemerintahan yang mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Klungkung.

“Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjati diri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan kepariwisataan berlandaskan nilai Sad Kerthi dan Tri Hita Karana,” ungkap Jendrika. (mit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved