TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dinyatakan lengkap alias (P21).
Untuk mempermudah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan, serta tidak melarikan diri, maka dilakukan penahanan terhadap spiritualis muda tersebut.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu (30/12), membenarkan Jero Dasaran Alit telah resmi ditahan sehingga harus memakai rompi oranye.
Penahanan Jero Dasaran Alit di Mapolres Tabanan dilakukan sejak Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.
Baca juga: Masih Rame Pada Malam Hari, Begini Suasana Pantai Petitenget Bali Menjelang Akhir Tahun
Ia tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK (22) asal Buleleng.
“Ya benar sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” tegas Dharmayana kepada Tribun Bali.
Sebelumnya, Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022. Namun polisi tidak melakukan penahanan, hanya mengenakan wajib lapor.
Ada beberapa alasan yang membuat polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Jero Dasaran Alit sejak 29 Desember 2023, atau beberapa hari menjelang tahun baru 2024.
Salah satunya Jero Dasaran Alit dianggap menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 ke jaksa penuntut umum (JPU). Akhirnya penyidikan batal.
“Karena batal (dihambat). Maka kami akan lakukan awal Januari 2023,” kata Dharmayana.
Baca juga: Tingkat Kriminalitas di Wilayah Hukum Polresta Denpasar Menurun 12 Persen pada Tahun 2023
Selain itu alasan penahanan juga dikarenakan tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.
Kemudian, tersangka juga sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik.
“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan untuk mempercepat pada saat tahap II nanti ke JPU, maka penahanan dilakukan,” bebernya.
Terpisah kuasa hukum NCK, Nyoman Yudara, mengaku telah mendapatkan informasi penahanan Jero Dasaran Alit.
“Ya informasinya sudah ditahan karena memang berkas sudah P21 oleh penyidik, untuk dilimpahkan tahap II,” ucapnya Sabtu (30/12).
Baca juga: Di Luar Prediksi, Tercatat 73 Ribu Kendaraan Melintasi Tol Bali Mandara
Dijelaskannya, kemungkinan pelimpahan Jero Dasaran Alit itu akan dilakukan sekitar awal Januari 2024 mendatang. “Kemungkinan pelimpahan tahap duanya Januari,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini.
Saat dikontak Tribun Bali, kemarin, dia mengaku masih sembahyang.
Diketahui, Jero Dasaran Alit sebelumnya mendapat tambahan tiga pasal primer.
Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya adalah di atas lima tahun penjara. (ang)