TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang pria berusia 27 tahun harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Jembrana, Kamis 4 Januari 2024.
Adalah pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika yang nekat membobol toko makanan siap saji di Jalan Hayam Wuruk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana pekan lalu.
Motifnya adalah karena sakit hati diberhentikan bosnya sebagai karyawan toko tersebut.
Baca juga: Kasus Terkini di Ubud, Sopir Transportasi Online Dicekik Penumpang, Sopir Nekat Banting Stir
Disisi lain, Gusti Made Pery berhasil menggondol sejumlah uang dari mesin kasir yang diambilnya.
Hasil curian tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga sewa PSK lewat aplikasi hijau.
Sementara beberapa ratus ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan dan minuman.
Bahkan untuk mengelabui petugas, barang bukti berupa mesin kasir sempat dibuang ke salah satu sungai di Jembrana.
Baca juga: Pengakuan Suami: Arwah Ni Made Sutarini Datangi Dirinya, Minta Tetangga Angkat Potongan Tubuh
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Dimana, perbuatan pelaku baru diketahui esok harinya oleh salah satu karyawan rumah makan siap saji tersebut.
Hal itu terbongkar satu mesin kasir yang berada di atas meja justru hilang sehingga karyawan tersebut melaporkannya ke pemilik rumah makan tersebut.
Pemilik rumah makan, kata dia, lantas mengecek ke arah belakang atau dapur dan mendapati bahwa pintu dapur dalam keadaan rusak.
Kemudian ventilasi dari kawat tersebut sudah dirusak.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 8 Juta lebih dan dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Beberapa jam setelah dilaporkan, Tim Kurawa kita berhasil mengamankan pelaku atas nama tersebut," ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra serta Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra, Kamis 3 Januari 2023.