Sekar menekankan, seluruh partai politik peserta Pemilu agar memenuhi LADK, LPSDK, hingga LPPDK.
Sebab, ada sanksi yang membidik para peserta Pemilu bila tak memenuhi laporannya. Salah satunya, caleg yang telah didaftarkan ke KPU, dapat dibatalkan kepesertaannya.
Hal ini pasalnya telah diatur dalam UU 7 Tahun 2017, dan PKPU 18 Tahun 2023.
“Bahwa parpol yang tidak melaporkan laporan awal dana kampanye maka bagi caleg yang didaftarkan kepesertaannya, akan dibatalkan.”
“Karena laporannya kan atas nama partai. Bukan per caleg,” pungkasnya.