Seputar Bali

Tiket Masuk Objek Wisata Karangasem Tahun 2024 Naik, Ada yang Naik Hingga 50 Persen

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Ngurah Adi Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Objek Wisata Taman Sukasada, Desa Tumbu, Kec. Karangasem dan Taman Tirta Gangga, Kec. Abang

Pengelola sudah menjelaskan ke travel agent jika per Januari 2024 wisata dikenakan pajak hiburan sebanyak 10 persen oleh Pemkab dan yang bersangkutan mengerti akan kondisi ini.

"Guide freelance dan travel agent sempat menanyakan kenapa harga tiket naik,”

“Kemudian kita memberi penjelasan, mereka mengerti kondisi. Januari 2024 semua wisata dikenai pajak hiburan 10 persen," jelas Kosalya, sapaan akrabnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengaku, pemungutan  pajak barang dan jasa tertentu mulai berlaku di Karangasem per Januari 2024. 

Ini diterapkan untuk meningkat pendapatan daerah di sektor pariwisata. Mengingat jumlah wisata di Karangasem lumayan.

"Semua objek wisata, baik wisata alam, peninggalan sejarah, wisata air, bahari, serta lainnya akan dikenai pajak 10 persen per orang,”

“Seperti Taman Tirta Gangga, Ujung, Lempuyang, Snorkeling, Diving, & lainnya,"jelas Wayan Ardika.

Pihaknya berharap, melalui terobosan ini pendapatan di sektor pariwisata meningkat drastis. 

Mengingat sebelumnya, Karangasem hanya menerapkan pungutan retribusi.

"Seandainya pendapat daerah meningkat, otomatis perbaikan infrastruktur dan layanan ditingkatkan serta diperbaiki,"tambah Ardika.

Berita Terkini