Berita Denpasar

Digerebek Polda Bali, Petugas Temukan Wanita Tak Sadarkan Diri, Tengah Proses Aborsi

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkenal Adanya Praktik Aborsi Ilegal di Kawasan Padang Luwih Dalung Bali, Klian Dinas : Isu Lama

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - dr. I Ketut Ari Wiantara SKG (53) menjalani sidang perdana kasus aborsi di PN Denpasar, Kamis, 11 Januari 2024.

Ketut Ari Wiantara didudukan sebagai terdakwa, karena kembali membuka praktik aborsi.

Proses aborsi yang dilakukan itu bertempat di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Baca juga: Dering Telepon Ungkap Jenazah di Jalan Ciung Wanara Kediri Tabanan, Ini Awal Kecurigaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa.

Dari dakwaan itu, atas perbuatannya, terdakwa Ketut Ari Wiantara terancam pidana penjara selama 12 tahun. 

Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Atau kedua, Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Atau ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," papar JPU Imam Ramdhoni. 

Baca juga: Ibu Kajari Tabanan Turun Gunung Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Gadis Buleleng Pun Siap

Atas dakwaan JPU, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka sidang dilanjutkan Kamis pekan depan mengangendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. 

Sementara diungkap dalam surat dakwaan, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat.

Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi. 

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa.

Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Halaman
12

Berita Terkini