Pemilu 2024

Rp 200 Triliun Beredar di Pemilu, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Rp 200 Triliun Beredar di Pemilu, Berasal dari Dana Asing hingga Tambang Ilegal

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Peredaran uang dalam pusaran Pemilu 2024 diprediksi sangat besar jumlahnya.

Bisa mencapai Rp 200 triliun digunakan untuk belanja makanan, minuman, akomodasi, hotel, transportasi, belanja iklan, percetakan, hingga logistik lainnya.

Jika berkaca pada Pemilu sebelumnya, perputaran uang selama Pemilu 2024 ini diperkirakan melonjak mencapai Rp 200 triliun.

Meski jumlahnya sangat besar, perputaran uang tersebut akan terjadi dalam kurun waktu yang sangat cepat.

Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Serahkan BA Pinjam Pakai Gedung Graha Pemilu, Telan Anggaran Rp29 Miliar

Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro menghitung, uang beredar pada pesta rakyat tahun ini bisa tumbuh minimal Rp 200 triliun.

Pada Pemilu 2014 ada peningkatan uang beredar sekitar Rp 165,5 triliun.

Kemudian pada Pemilu 2019, uang beredar naik Rp 189,7 triliun.

“Nah, pada tahun 2014 ke 2019, ada tambahan peningkatan uang beredar sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Pada tahun ini, tambahan peningkatan uang beredar bisa lebih kencang lagi,” tutur Andry dikutip dari Kontan.co.id, Kamis 11 Januari 2024.

Dengan asumsi tersebut dan berdasarkan tahun dasar Pemilu 2019, maka tambahan uang beredar pada Pemilu 2024 akan sebesar minimal Rp 209 triliun. Apalagi pada Pemilu serentak tahun 2024 berbarengan dengan pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, juga anggota legislatif.

Peningkatan uang beredar ini akan menjadi angin segar bagi prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia sehingga pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 akan berada di kisaran 5,06 persen yoy.

Pada Pemilu 2024 ini, uang yang beredar umumnya berasal dari para Caleg, tim sukses Capres hingga calon kepala daerah kabupaten/ kota/ provinsi.

Sumber uang juga berasal dari para donatur yang menyumbang untuk Caleg dan Capres.

Meski demikian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya sumber penerimaan mencurigakan dari berbagai pihak. PPATK menemukan adanya 21 bendahara partai politik (Parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode 2022 hingga 2023.

Namun tak dibeberkan lebih rinci daftar Parpol yang dimaksud.

Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun mencapai Rp 278,9 miliar dengan transaksi sebanyak 17.434 kali.

Halaman
1234

Berita Terkini